LOMBOK TIMUR

Ketua Harian LK2T Rekomendasikan PD Agro Selaparang Dibubarkan, ini alasannya!

×

Ketua Harian LK2T Rekomendasikan PD Agro Selaparang Dibubarkan, ini alasannya!

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Kritikan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) ini kembali disampaikan oleh salah satu aktivis yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Advokat Yuza dalam keterangannya menegaskan bahwa, sejak perusahaan daerah Agro Selaparang didirikan 13 tahun lalu, tidak menunjukkan perkembangan, bahkan setiap tahunnya mengalami kerugian.

“Perusahaan daerah Agro Selaparang bukannya menguntungkan daerah, melainkan semakin menjadi beban bagi anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Lombok Timur dari tahun ke tahun,” kata Yuza melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.

Padahal, lanjut dia, perusahaan daerah Agro Selaparang asas dibentuknya bertujuan sebagaimana dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 pasal 5, yaitu membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kenyataannya, PD Agro Selaparang hampir setiap tahunnya merugi, dan tak sumbangkan PAD, sehingga layak dibubarkan karena membebani APBD,” tukasnya

Bukti kongkrit ketidakmampuan jajaran Direksi Agro Selaparang mengelola perusahaan, jelas dia, dalam penjualan beras kemasan kepada ASN Lombok Timur dengan gunakan intervensi kekuasaan Bupati. “Jajaran direksi tidak mampu lagi mengelola perusahaan karena masih merengek minta disuapin Bupati. Mereka minim inovasi dan terobosan, sehingga Agro Selaparang tak memiliki produksi sendiri,” tegas Yuza kepada wartawan.

Menurut Ketua Harian Lembaga Kajian, Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur ini, pembinaan BUMD oleh pemerintah daerah tertuang dalam Pasal 131 PP nomor 54 tahun 2017, dimana Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BUMD.

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kata dia, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD dan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Lalu kemudian pengawasan BUMD tertuang dalam pasal Pasal 134, dimana pengawas internal oleh komite audit dan pengawas eksternal oleh Pemda. “Tetapi dari berdirinya Agro Selaparang ini hampir tidak ada pembinaan ataupun pengawasan. Malah seperti yang terlihat Pemda seolah melakukan pembiaran, yang menyebabkan perusahaan bobrok seperti hari ini,” tukasnya


Melihat kondisi Agro Selaparang, Yuza menyarankan agar perusahaan tersebut dibubarkan lantaran setiap tahunnya selalu merugi dan menjadi beban APBD.

Untuk mekanisme pembubaran tertuang dalam Perda 12 Tahun 2009 Pasal 46 dan 47, kata dia, jelas disebutkan bahwa kewenangan evaluasi keberadaan perusahaan atau pembubaran ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Bupati dengan membentuk kepanitiaan dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada DPRD Lombok Timur untuk dibahas dan di buatkan Perda Pembubaran.

“Kita hanya bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan, selebihnya yang punya dan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tentunya Pemda sendiri, sebab analoginya kalau lumbung sudah reot, banyak tulang kayu yang patah, rusak. Sehingga baiknya dirobohkan saja, mengingat lebih besar biaya pemeliharaan daripada kebermanfaatannya,” ujarnya

Sebagai informasi, PD Agro Selaparang mulai disorot setelah diterbitkan surat edaran Bupati yang menghimbau aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah daerah Lombok Timur untuk membeli dan konsumsi beras kemasan yang diproduksi perusahaan darah tersebut.

Dalam surat edaran Nomor: 500/71/EKO/2022 tanggal 31 Agustus 2022 ini, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan lainnya di minta untuk mengkoordinir para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran masing-masing untuk membeli dan mengkonsumsi beras kemasan 10 kilogram yang di produksi PD. Agro Selaparang.

Bahkan, pada Senin 21 November 2022 kemarin terjadi aksi unjuk rasa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lombok Timur.

Mereka menuntut Bupati lakukan evaluasi karena menuding jajaran direksi PD Agro Selaparang tak becus mengelola perusahaan.

“Agro Selaparang tak lepas seperti bayi yang selalu merengek jika telat diberikan susu oleh Bupati,” kata Ketum HMI Lombok Timur, Zulhuda Apriadi menyampaikan perumpamaan.

Bentuk perumpamaan itu, jelas dia, saat ini adalah kebijakan Bupati yang mengimbau semua ASN lingkup Pemda Lombok Timur untuk membeli beras dari perusahaan daerah itu.

Himpunan Mahasiswa Islam, kata dia, sebelumnya sudah menyampaikan bahwa terjadi kejanggalan yang sangat sakit di tubuh Agro Selaparang. Namun pemerintah daerah diam melihat kondisi tersebut.

“Karena itu, kami ingatkan kembali Bupati Lombok Timur jangan mau di obok-obok perusahaan daerah yang tidak jelas,” kata Zulhuda dalam orasinya

PD Agro Selaparang terus mengalami kerugian dan tidak pernah menyumbangkan PAD. Bahkan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui suntikan dana.

“Bupati harus mengevaluasi jajaran direksi Agro Selaparang yang tidak becus kelola perusahaan, karena selalu merugi, bila perlu bubarkan PD Agro Selaparang,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *