Lombok Timur, FMI – Ketua Karang Taruna Kabupaten Lombok Timur Samsul Hadi menghimbau semua karang taruna di tingkat desa ikut terlibat dalam pembentukan Tim penyusunan RKPDes tahun 2022.
“Pada bulan Juli 2021 ini semua desa akan menyusun RKPDes program tahun 2022,” kata Samsul Hadi kepada wartawan, Jum’at (23/7/21). Sembari menyeru semua karang taruna tingkat desa agar terlibat langsung dalam menyusun RKPDes di wilayahnya masing-masing.
Dikatakannya, dalam Permendes PDTT Nomor 21 tahun 2020, proses RKPDes itu di bentuk tim penyusun RKPDes 2022 yang di ambil dari semua unsur kecuali BPD. Untuk itu di harpapkan karang taruna ikut serta dalam tim tersebut dimana akan merumuskan program kerja 2022 yang mengacu pada pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Ia menyebutkan bahwa SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan, Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, pendidikan Desa berkualitas, keterlibatan perempuan Desa.
Selain itu, kata dia juga untuk mewujudkan Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi Desa merata, infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman Desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, Desa tanggap perubahan iklim, Desa peduli lingkungan laut, Desa peduli lingkungan darat, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk Pembangunan Desa dan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
Masih kata dia, keterlibatan karang taruna dalam tim penyusunan RKPDes agar arah kebijakan pemerintah desa dapat terkontrol dengan baik.
“Oleh karena itu, karang taruna harus bersinergi bersama pemdes lebih-lebih dalam kegiatan sosial kepemudaan yang ada di desa,” ujarnya. Sembari menyebut bahwa karang taruna memiliki tanggungjawab sosial, meliputi mengantisipasi, mencegah, menangkal berbagai masalah sosial khususnya generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.
Untuk diketahui, organisasi Karang Taruna merupakan organisasi resmi yang dibentuk pemerintah. Ini berdasar pada Permensos No 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Juga dalam Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (FMI-001)