Lombok Timur, FMI – Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang yang sudah di berikan suntikan anggaran miliaran rupiah oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur diharapkan mampu lebih baik dari sebelumnya.
Dari suntikan dana tersebut, Agro Selaparang diharapkan mampu lebih baik dengan menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu, transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. Hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini seharusnya bisa membantu masa Pemerintahan Sukiman-Rumaksi yang sudah tiga tahun berjalan menjadi lebih baik dengan menyumbangkan deviden ke kas daerah, bukan terus menerus dimanja dengan suntikan dana dan terus menerus memberatkan keuangan daerah,” kata Usman Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI NTB) kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (15/10/21)
Usman juga merasa gemas dan sangat menyayangkan pernyataan Direktur Operasional PD Agro Selaparang disalah satu media online yang menyebut akhir-akhir ini kondisi perusahaan masih luntang-lantung, serapan belum maksimal karena mesin pencetak es balok mengalami kerusakan, sehingga produksi berkurang dan berimbas pada total pemasukan perusahan dari komoditas andalan tersebut berkurang.
“Setiap saat ada masalah, ada keluhan, ujung-ujungnya nanti minta suntikan dana. Begitu terus, sampai kapan ini terjadi, dan sampai kapan PD Agro ini sehat. Lalu kapan kita bisa dengar PD Agro bisa sumbangkan PAD,” kata Usman dikutip dari Wartasamalas, Jum’at (15/10/21)
Seharusnya, kata Usman, keberadaan BUMD menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan untuk kepentingan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat Lombok Timur. “Bukan malah merugikan dan membebani APBD terus,” ujarnya geram.
Lanjut Usman, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat tiga tujuan utama BUMD antara lain, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah, menyelenggarakan sistem perekonomian dengan menyelenggarakan pengadaan kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang dan jasa sesuai potensi dan kondisi daerah, kemudian memberikan laba atau keuntungan bagi daerah.
“Sudah sangat jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 ini ada tiga tujuan pokok yang harus diwujudkan BUMD, dari tiga tujuan yang diharapkan dari hadirnya BUMD di tiap-tiap daerah,” ujarnya
Masih kata Usman, dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas bagaimana semua BUMD di Indonesia dapat dikelola dengan prinsip Good Corporate Goverment (GCG), menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu, transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan.
“PP Nomor 54 Tahun 2017 itu jadi rujukan dalam tata kelola BUMD di Indonesia,” tegasnya
Jika jajaran direksi PD Agro tidak mampu mengimplementasikan sesuai dengan amanat aturan perundangan-undang, sambung Usman, maka tidak ada alasan bagi Bupati Lombok Timur untuk segera mengevaluasi para direksi PD Agro, atau bersikap tegas dengan mengganti jajaran direksi.
“PP 54 tahun 2017 sudah jelas. Suntikan dana dari pemerintah daerah sudah jelas. Tapi PD Agro terus sakit. Bupati harus evaluasi kinerja mereka, atau bahkan pecat dan ganti dengan lebih baik. Lombok Timur banyak punya SDM lebih mempuni,” sebut Usman di Wartasamalas
Selain itu, Usman juga menyebutkan bahwa sampai saat ini BUMD Lotim seperti Asel, PDAM dan Agro Selaparang tidak ada yang perkerjakan mantan pekerja migran.
“Ada 8 ribuan PMI kita yang sudah pulang dan menganggur, tapi tidak satupun di pekerjakan oleh BUMD kita. Padahal mereka ini harus di berdayakan dan mereka juga memilki skill,” ungkapnya (FMI-001)