LOMBOK TIMUR

Klinik Produksi Kosmetik Ilegal di Lotim Digrebek, BPOM Sita Barang Bukti

×

Klinik Produksi Kosmetik Ilegal di Lotim Digrebek, BPOM Sita Barang Bukti

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Lagi-lagi, kasus dugaan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) kembali menghebohkan dunia maya. Kali ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengungkap dugaan produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Lombok Timur.

Operasi penindakan itu dilakukan bersama Korwas PPNS Polda NTB.

Melalui keterangan resminya, Kepala Balai Besar POM Mataram, Yogi Abaso mengatakan, penyidik menemukan 252 pieces kosmetik tanpa izin edar di sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, meliputi krim malam whitening, serum, toner, hingga handbody.

Menurut Yogi, pengungkapan berawal dari keterangan pemilik sarana berinisial MA (29). Ia menyebut sumber produk mengarah pada sebuah klinik di Lombok Timur.

“Dari hasil pengembangan bersama Korwas PPNS Polda NTB, kami berangkat ke Lombok Timur,” ujar Yogi baru-baru ini.

Pengembangan kemudian dilakukan pada Rabu 24 Februari 2026 ke klinik yang diduga sebagai produsen kosmetik ilegal milik BAH (32).

Penyidik kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar seperti vitamin C injeksi hingga pil Empot Empot.

Obat keras tanpa izin edar yang diamankan dari klinik milik BAH di Lombok Timur, diantaranya, Vitamin C injeksi 14 pcs, Obat keras injeksi 16 pcs,Lapuroon Aurora Super 1 pcs, Oky purifying liquid 4 pcs, SM Lido Cream W 50% 1 pcs, MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs, Serum Whitening 3 pcs, Pil Empot Empot 40 pcs dan Aqua solution 2 pcs.

Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 juta. Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses produksi, dan jaringan distribusi produk tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat,” kata Yogi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *