LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Polres Lombok Timur didatangi beberapa lembaga masyarakat (NGO) yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual, untuk melakukan hearing terkait penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dalam hearing tersebut, pihak NGO mempertanyakan terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwati di kecamatan Sikur.
Pasalnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sekitar sebulan lalu itu, pelakunya hingga saat ini belum diamankan dan ditindak sama sekali. Sementara pada kasus yang sama terjadi di Kota Raja, pelakunya cepat diamankan.
“Sampai saat ini pelaku belum ditahan, Padahal Saksi, Bukti ataupun yang mendukung untuk terjadinya proses penyidikan dan penanganan sudah ada,” kata Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani, Senin 8 Mei 2023.
Karena itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat penasaran kenapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditindak.
“Kalau tidak segera ditindak maka dampaknya akan terasa di masyarakat, terutama pada korban dan keluarganya. Buktinya intimidasi dirasakan keluarga korban,” ujarnya
Sebab itulah, kata dia, kedatangannya ingin menunjukkan pada masyarakat dan mempertegas upaya perlindungan bagi korban dan keluarganya. Karena sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU PKS).
“Disana sudah lengkap apa yang harus dilakukan, baik hak korban maupun penanganannya seperti alat bukti. Tinggal APH melakukan penanganan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara umum tidak menemui kendala.
“Memang untuk kendala-kendala hanya waktu saja, kita menunggu hasil visum. Tapi secara umumnya tidak ada,” jawabannya singkat.***