LOMBOK TIMURNews

Kohati Selong Menilai Dinsos Lotim Tidak Serius Menekan Tingginya Pernikahan Usia Anak

×

Kohati Selong Menilai Dinsos Lotim Tidak Serius Menekan Tingginya Pernikahan Usia Anak

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Maraknya kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur, membuktikan adanya ketimpangan dan tidak seriusnya Dinas dalam melakukan penekanan.

Dalam hal ini, Ketua Korps HMI wati (KOHATI) Cabang Selong, Deby Sulistiyo BRL, menilai Dinas Sosial Lombok Timur (Dinsos Lotim) tidak serius menekan tingginya angka pernikahan dini dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perkawinan Anak. Sudah jelas tertera bahwa Dinas Sosial memiliki peran penting dalam menekan laju pernikahan dini dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” tukasnya, Minggu (27/3)

Pada pasal 9 terdapat 2 poin pembahasan, kata dia, pertama Dinas Sosial wajib mengupayakan pendampingan atau penguatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada anak yang melakukan perkawinan usia anak.

Kemudian yang kedua, menurut Deby, Dinas Sosial bertanggungjawab dalam menyediakan data penerima manfaat yang akurat serta skema perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan bagi siswa miskin untuk mencegah perkawinan anak.

Selain itu, Dinsos Lotim harus menyediakan skema pemberdayaan ekonomi bagi orang tua siswa miskin untuk tidak menikahkan anaknya pada usia anak, serta menyediakan rumah perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena menolak perkawinan anak.

Perbup sudah jelas menyebutkan keterlibatan Dinsos dalam menekan pernikahan dini dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Namun Kepala Dinsos Lotim sampai hari ini tidak memiliki niatan baik untuk membahas masalah tersebut.

“Kami dari Kohati Selong sudah menghubungi Kepala Dinas Sosial, namun dia enggan untuk bertemu dan duduk bersilaturahmi membahas urgensinya pernikahan dini dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lotim, ” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T), Amelia Karunia AK, Dinas Sosial Lombok Timur tidak memiliki niat baik untuk terlibat dalam membahas upaya menekan tingginya pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Dalam acara Konferensi perempuan daerah yang kami adakan, jauh-jauh hari pihak kami sudah menghubungi Kepala Dinas untuk terlibat dalam acara tersebut, karena kami tahu bahwa dalam Peraturan Bupati Dinsos memiliki peran didalamnya,” katanya (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *