MATARAM

Kohati UMMAT Gelar Diskusi Publik, Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Pilkada 2024

×

Kohati UMMAT Gelar Diskusi Publik, Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Pilkada 2024

Share this article



MATARAM | FMI.COM – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) gelar diskusi publik dengan tema peran perempuan dalam mengawal pilkada 2024.

Kegiatan yang di inisiasi bidang pemberdayaan perempuan (PP) melihat keterlibatan kaum perempuan dalam mengawal dan mengawasi Pilkada semakin menurun.

Nampak hadir perwakilan kohati se-cabang mataram dan perwakilan organisasi kepemudaaan (OKP) lainnya.

Selain itu, pemateri dalam diskusi tersebut yakni komisioner KPU Lombok Utara, Muhidin dan akademisi  Universitas Muhammadiyah Mataram, Muhammad Naim, S.AB., M.Tv

Ketua umum kohati komisariat ummat, Baiq Vera  mengatakan, gerakan partisipasi perempuan dalam mengawasi Pilkada pasif dan inisiasi perempuan untuk ikut andil dalam ranah publik (sosiologi dan politik) menurun, sehingga membentuk rasa kegelisahan kolektif.

“Saya dan teman-teman kohati yang lain bersepakat untuk meningkatan partisipasi perempuan langkah pertama yang kami ambil yaitu membentuk kesadaran dari mahasiswi melalui diskusi publik seperti ini,”  tuturnya

Sementara  ketua umum HMI komisariat Ummat, Zia Ulhaq berpesan kepada seluruh tamu undangan yang hadiri kegiatan diskusi publik untuk berani mengambil peluang demi meningkatkan eksistensi perempuan yang memudar dalam ranah publik, kesempatan perempuan dan laki itu sama determinannya ialah sebuah keberanian. “Dia yang hebat dia yang berani mencoba dan tidak menyia-nyiakan kesempatan,” katanya.

Penyampaian Narasumber Diskusi Publik

Pemateri pertama, Komisioner KPU Lombok Utara, Muhidin memfokuskan pembahasan dalam ranah peraturan dan regulasi yang telah memberikan peluang dan kesempatan yang sama mengenai keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif. 

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen,” kata Muhidin kepada peserta diskusi

Meskipun ada banyak regulasi yang mendukung keterwakilan perempuan dalam politik, kata dia, masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Keterwakilan perempuan dalam parlemen, tenaga kerja profesional, dan kepemimpinan masih jauh dari ideal. Meskipun terjadi tren peningkatan kesetaraan gender, peningkatan ini belum mencapai tingkat yang memadai.

Sementara pemateri kedua, akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, Muhammad Naim mengatakan animo perempuan dalam membentuk kesadaran diri yang tinggi dan posisi perempuan dalam ranah politik, dapat dilihat hari ini, inisiasi perempuan untuk melibatan diri terjun langsung ke dunia sosial untuk memberikan pemahaman akan politik dan pilkada yang baik dan bersih.

“Kegiatan seperti ini harus di rawat dan dilestarikan dalam dunia mahasiswa, ini salah satu bentuk keperdulian kita bersama lebih khususnya kohati komisariat ummat yang selalu mewadahi keresahan dan aspirasi perempuan semoga kegiatan ini bukan saja di seputar diskusi publik, tapi. Harus mampu diaktualisasikan agar berdampak langsung terhadap perempuan yang ada di daerah kita masing-masing,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *