LOMBOK TIMURNews

Komitmen Mencegah Perkawinan Usia Anak, Sekda Lotim : Tercatat Ada 236 Desa Miliki Perdes

×

Komitmen Mencegah Perkawinan Usia Anak, Sekda Lotim : Tercatat Ada 236 Desa Miliki Perdes

Share this article

Lombok Timur, FMI – Komitmen Pemerintah utamanya kepala daerah menjadi salah satu hal penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Di samping itu kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk partisipasi masyarakat dan media juga menjadi syarat lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik pada Media Gathering yang digelar Institut KAPAL Perempuan secara daring Senin (16/8/21).

Sekda menjelaskan komitmen Pemda Lombok Timur salah satunya ditunjukkan dengan diberangkatkannya 25 Kepala Desa dan 5 orang Camat pada tahun 2019 lalu, sebagai reward atas keberhasilan kepala desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing.

Langkah itu, kata Sekda cukup efektif mendorong pembentukan Perdes di desa lainnya. Hingga pertengah Agustus tercatat 236 Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk.

Dengan jumlah tersebut, ungkap Sekda, hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki Perdes pencegahan perkawinan usia anak.

Lebih jauh Sekda menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut. 

“Sinergi dengan media juga menguatkan fokus Pemerintah terhadap isu perkawinan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sekda Lotim, Senin (16/8/21)

Masih kata dia, tentunya upaya yang dilakukan Pemda tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup atau pun Perdes semata. Karena itu akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perbup maupun Perdes.

Ditekankan Sekda Juaini, saat ini usia pernikahan yang digariskan undang-undang Perkawinan betul-betul mendapat perhatian. Pengecekan administrasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain pengecekan administrasi dalam sebuah proses perkawinan di daerah ini seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula kartu keluarga dan KTP baru menyesuaikan status baru pasangan pengantin.

“Pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua  pihak. Kita optimis didukung data, sesuai tema kegiatan ini, berbagai upaya yang dilakukan tersebut akan menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ungkapnya

Dalam kegiatan Media Gathering  yang nertema “Data Mendorong Perubahan; Kekuatan dan Tantangan dalam Pencapaian SDGs Goal 5 di Masa Pandemi COVID-19” tersebut menghadirkan juga pembicara lainnya yaitu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari, Monitoring and Evidance Generation for Change Regional Coordinator, Equal Measure 2030 (EM2030) Aarushi Khanna, serta Koordinator Advokasi dan SDGs Institut KAPAL Perempuan Justin Anthonie.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan advokasi berbasis data untuk pencapaian SDGs tujuan 5, diantaranya penghapusan perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *