LOMBOK TIMUR | FMI – Akhirnya “konflik uang” titipan penebusan gedai sawah yang menyeret nama Kepala Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, kabupaten Lombok Timur, Sugianto dengan warga setempat berakhir damai.
Kepala Desa Gelanggang mengaku pernah menerima titipan uang dari Lalu Agah Putra Riyadhi semasa hidupnya sebesar 100 juta sekian pada awal tahun 2025.
“Benar Almarhum (Lalu Agah) pernah titip uang hasil pembayaran tanah dari Pemda Lombok Timur, sebesar 100 juta sekian untuk melunasi pembayaran sewa lahan sawah,” ujarnya.
Kepada wartawan fokusmediaindonesia, Sugianto menegaskan, hari ini, Kamis 9 Oktober 2025 telah menyerahkan uang titipan penebusan gadai sawah tersebut kepada pihak penerima gadai sebesar Rp122.000.000.
“Ini bentuk tanggungjawab saya sebagai Kepala Desa,” tegasnya.
Serah terima biaya penebusan gedai sawah tanah pengganti pembebasan tanah pecatu Desa Gelanggang atas nama Lalu Agah Putra Riyadhi kepada pihak kedua H. Sahrul Ma’rip tertuang dalam berita acara.
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman dan turut disaksikan Kabag Tata Pemerintahan Setda Lombok Timur, Ahmad Subhan.
Sebelumnya, Kepala Desa Gelanggang diduga menilep uang penebusan sawah tersebut. Bahkan informasi tersebut beredar di media sosial (Medsos) setelah akun Facebook bernama Baiq Wiranda Ayu Mahesa memposting dugaan tersebut.
Akun tersebut menuding sang kepala desa telah menerima uang penebusan sawah milik almarhum kakaknya. Bahkan ia menegaskan memiliki bukti transfer yang masih tersimpan, dan siap menempuh jalur hukum apabila permasalahan tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tolong bapak kades Gelanggang Sugi Anto tanggung jawabnya nilep uang ratusan juta. Kalau tidak bisa secara keluarga, kami tunggu di pengadilan. Kami punya bukti, sampai kapan pun kami tuntut,” tulisnya.
Dalam unggahan lainnya, Baiq Wiranda juga menyebut bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadi kepala desa, namun seolah-olah tidak pernah diterima.***