Lombok Timur, FMI – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi sorotan, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur (Kadinsos Lotim) dianggap bermanuver dan tidak prosedural.
Menurut Ahmad Syaifullah, SH., MH. Selaku Kuasa Hukum Asosiasi UMKM mengatakan bahwa suplier komoditi bahan pangan telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan BPNT yakni Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan agen E-warung, yakni Pedoman Umum (Pedum) dan surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia No:533/G.3/KG.01/03/2020 yang mewajibkan E-warung membuat perjanjian kerjasama untuk dapat terpenuhinya prinsip 6T. Statement ini disampaikan ke media pada Senin (01/02/21).
Namun, kata Syaifullah sejak ditetapkannya kepala Dinas Sosial dan Kabid Fakir Miskin yang baru, sepertinya mereka cenderung mencoba untuk bermanuver bahkan mengeluarkan statement, kebijakan, dan tindakan yang tidak prosedural tanpa memperhatikan aturan yang ada, baik Pedum atau surat edaran dari Kementerian Sosial dan tidak memandang pelaksaan kegiatan BPNT yang sudah berjalan lancar.
“Kadinsos Lotim dalam kebijakannya menginginkan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih sendiri komuditas bahan pangan yang diinginkan asal sesuai pedum tanpa dipaketkan seperti apa yang sedang berjalan sekarang,” terang Syaifullah.
Hal ini menjadi menarik untuk dikaji dan di kritisi secara hukum. Menurutnya, Setiap kepala dinas atau kepala daerah memang berwenang mengeluarkan kebijakan yang diinginkan. Akan tetapi, harus dipahami bahwa setiap kebijakan yang diinginkan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
“Jika kita melihat dari tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Kadinsos Lotim yang baru, menginginkan dan harus dijalankan bahwa KPM bebas memilih sendiri komuditas, tanpa dipaketkan seperti yang sudah berjalan, ini sangat tidak masuk akal tanpa arah dan tujuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan secara administrasi pemerintahan, seharusnya Kadinsos Lotim terlebih dahulu membatalkan surat-surat yang ada, baik surat dari kepala dinas terdahulu terkait pemberian izin supplier atau surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang kewajiban PKS antara agen dan suplayer. Bahkan kepala dinas dalam kebijakannya harus berani mengeluarkan surat terkait kebijakan-kebijakan tersebut bukan malah dengan memberikan pendapat atau arahan melalui media online.
“Hal ini kekeliruan secara administratif, Kadinsos Lotim terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang berdasrkan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lugas, ia membeberkan bahwa Kebijakan tersebut berimbas dan merugikan supplier yang telah berPKS dengan agen E-warung, dan perlu diketahui juga bahwa setelah PKS tersebut ada maka menjadi UU bagi para pihak berdasarkan asas Fakta sun servanda
Sehingga, dengan adanya kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum melalui gugatan perdata baik kepada Dinsos Lotim atau agen-agen yang terikat perjanjian kerjasama karena merugikan kami sebagai supplier.
“Kami akan melakukan langkah hukum, baik secara administratif dengan bersurat ke Inspektorat, Ombudsman, Kementerian Sosial RI, Komnas HAM RI, atau bahkan Presiden. Begitu pula secara keperdataan kami tidak segan-segan akan melayangkan gugatan kepada Pemda Lombok Timur cq. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur atas kerugian yang ditimbulkan terhadap kami,” jelas kuasa hukum asosiasi UMKM.
Sementara itu, Kadis Sosial Lotim, Baiq Farida saat dihubungi wartawan via WhatsApp, mengatakan bahwa itu bahasa Pedum bukan dinsos.
“Silahkan Searching dan buka Pedum,” terangnya.
FMI-001