LOMBOK TIMUR | FMI – Kuasa Hukum salah satu tersangka inisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mulai buka suara.
Menurut Abdul Muhid, SH,. MH, kliennya adalah korban dari perbuatan pejabat. Bahkan ia mengistilahkan posisi kliennya hanya sebagai pembantu rumah tangga yang tidak memiliki kuasa penuh dalam rangkaian tindakan yang kini disangkakan kepadanya.
“Klien ini lebih kepada posisinya sebagai pembantu rumah tangga sebenarnya. Namanya pembantu rumah tangga disuruh membersihkan, ya membersihkan. Mau diperintah apa saja harus siap,” kata Abdul Muhid, Selasa, 18 November 2025.
Sesuai informasi yang sudah didapatkan dari kliennya, Muhid menegaskan bahwa kliennya bukan bagian daripada pihak tiga, karena tidak ada pembuktian tertulis.
Sementara terkait dengan dugaan aliran dana sebesar 2,2 Miliar yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, Muhid enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Besok aja kalau itu. Besok ya, cukuplah sekarang,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TIK sejumlah 4.320 unit komputer merek Axioo, Advan dan Acer senilai Rp32,4 Miliar.
Anggaran Chromebook bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan di Lombok Timur.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian ditaksir mencapai Rp9.273.011.077.***













