LOMBOK TIMUR | FMI – Menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 Narapidana mendapatkan Remisi Umum dan 351 Warga Binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin melalui Kasubsi Registrasi Imam Haidar Pratama mengatakan, Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memenuhi syarat.
“Mereka (Narapidana) yang diusulkan terima remisi telah memenuhi syarat berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain berperilaku baik dan tidak pernah melanggar ketentuan serta tata tertib Lapas, kata dia, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi itu yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain mengusulkan Remisi Umum, Lapas Selong juga mengusulkan Remisi Dasawarsa.
“Remisi Dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” imbuhnya
Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh Narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang.
Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Sebagaimana remisi umum, pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 ini diberikan kembali.
Disampaikan pula bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Warga Binaan dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.***