LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Saat ini di Lombok Timur, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan baik fisik maupun mental.
Karena itu diperlukan dasar hukum untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Regulasi mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah ini masih menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili PJ Bupati pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I dengan agenda penetapan persetujuan terhadap dua buah Raperda menjadi Perda Kabupaten Lombok Timur. Rapat berlangsung Selasa kemarin.
Selain mengapresiasi kinerja DPRD ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut sangat diharapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, utamanya penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Sebab komponen masyarakat ini juga memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak kelangsungan hidup yang lebih baik.
Disetujuinya Raperda tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan telah disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur dibahas lebih lanjut.
Dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Karena itu Perda no. 2 tahun 2013 perlu cicabut.
Pencabutan sebuah produk hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan Peraturan Perundang-undangan harus melalui persetujuan DPRD.***
Lewat Paripurna, Legislatif dan Eksekutif Setujui Dua Raperda
