LOMBOK TIMUR

Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Pipa SPAM, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Pipa SPAM, Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Lima warga Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan, Kamis kemarin.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman menyatakan bahwa, dalam kasus pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan sudah ada 11 warga yang diminitai keterangan.

”Sebelas warga yang diperiksa berstatus sebagai saksi, tiga orang sudah dipulangkan dan wajib lapor yang lainnya masih diperiksa,” ujar Nicolas, Sabtu kemarin.

Setelah melalui pemeriksaan, Polres Lombok akhirnya menetapkan Lima warga sebagai tersangka pada Minggu 7 Januari 2024.

“Kelima tersangka itu adalah HR, SU, SE, MH, dan MA,” sebut Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, Senin 8 Januari 2024.

Menurut Dharma, masing-masing tersangka mempunyai peran terstruktur. Misalnya, SE bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa, MA mengumpulkan daun kelapa kering, MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa dan HR bertugas menuang solar. Sementara SU perannya menyulutkan api menggunakan korek.

“Terhadap Lima pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Dharma.

Sebagai informasi, SPAM Pantai Selatan merupakan proyek strategis nasional yang ditalangi Pemerintah Pusat melalui pinjaman Bank Dunia. Anggarannya mencapai Rp120 miliar.

Proyek filterisasi air sungai menjadi air minum bagi masyarakat wilayah selatan itu sudah cukup lama menuai penolakan dari masyarakat di wilayah hulu.

Penolakan itu, karena kekhawatiran warga akan berkurangnya pasokan air sungai Tibu Krodet untuk mengairi sawah apabila dibagi untuk SPAM Pantai Selatan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *