Lombok Timur|FMI.Id—
Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur memberikan apresiasi atas langkah Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang akan memanggil sejumlah perusahaan yang menguasai ratusan hektare lahan di wilayah selatan. Lahan tersebut diketahui telah dikuasai selama puluhan tahun, namun hingga kini dibiarkan terbengkalai tanpa pembangunan maupun aktivitas produktif.
Ketua Umum LK2T Dr. Karomi, menyatakan bahwa pemanggilan ini menjadi momentum penting untuk menegakkan ketertiban pemanfaatan lahan dan mencegah praktik land banking yang menghambat geliat ekonomi masyarakat di kawasan selatan. Menurutnya, keterlambatan pemanfaatan lahan telah mengakibatkan stagnasi pembangunan bidang pariwisata, minimnya lapangan kerja, serta hilangnya potensi peningkatan PAD kabupaten Lombok Timur.
“Langkah Bupati ini tepat secara regulasi dan relevan dengan urgensi pembangunan daerah. Pemerintah perlu meminta klarifikasi terkait hambatan yang dihadapi perusahaan, sehingga tidak ada alasan bagi lahan tidur terus bertahan tanpa kontribusi nyata,” ungkapnya.
LK2T menyampaikan lima poin penting yang menjadi rekomendasi sebagai penguatan kebijakan pemerintah daerah, yaitu:
- Evaluasi Menyeluruh terhadap legalitas, kepatuhan izin, dan progres pembangunan perusahaan pemegang hak atas lahan.
- Penetapan Tenggat Waktu Realisasi, sehingga izin tidak menjadi komoditas spekulatif.
- Optimalisasi Lahan untuk Kepentingan Rakyat, seperti pertanian, pemberdayaan UMKM, atau ekowisata berbasis masyarakat.
- Transparansi dan Publikasi Data Perusahaan, untuk mencegah monopoli dan meningkatkan kontrol publik.
- Penegakan Hukum, jika ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun pidana.
Selanjutnya ketua LK2T menegaskan bahwa wilayah selatan memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Karena itu, pengelolaan lahan yang produktif akan berkontribusi signifikan terhadap percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.
“Pemerintah daerah harus hadir memastikan bahwa tata kelola lahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban, izin harus ditinjau ulang,” lanjutnya.
Ketua Umum LK2T juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses ini secara independen, kritis, dan berkelanjutan, guna memastikan lahan-lahan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang konkret bagi masyarakat Lombok Timur.***













