LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) membuka pusat pengaduan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Lombok Timur.
Menurut Direktur LK2T, Dr. Karomi, pihaknya membuka pusat pengaduan sebagai wadah masyarakat Lombok Timur untuk melaporkan keluhan, mencari keadilan, dan mendorong transparansi pengelolaan pajak.
“Bagi masyarakat yang sudah bayar PBB-P2 tapi merasa ada kejanggalan dan terbebani dengan tagihan yang tidak jelas serta menemukan dugaan penyalahgunaan bisa melapor ke pusat pengaduan,” jelas Karomi
Ia juga mengajak masyarakat untum sama-sama mengawal setiap rupiah dari pajak tepat sasaran, bermanfaat, dan tidak disalahgunakan. Sebab transparansi adalah hak rakyat, akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. “Mari suarakan kebenaran demi Lombok Timur yang lebih adil dan sejahtera,” ujarnya.
Sebagai informasi, baiknya tarif pajak PBB Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan tersebut berdasarkan Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru nomor 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB.
Pajak PBB-P2 Lombok Timur naik sejak kepemimpinan penjabat (PJ) Bupati pada tahun 2024 lalu. Namun, masyarakat Lombok Timur baru menyadari setelah adanya demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ***
LK2T Buka Pusat Pengaduan PBB-P2 Lombok Timur
