LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual di kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan peningkatan, karena itu perlu diperhatikan dan diatasi secara serius.
Menurut Kabid PPA pada Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Amelia Karunia AK menegaskan, kasus perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap anak dapat membunuh generasi emas masa depan bangsa dan mengancam masa depan Indonesia, khususnya perempuan.
Karena itu, perjuangan dalam menekan angka perkawinan anak dan melawan kekerasan seksual terhadap perempuan harus dilakukan secara kolektif dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Ditengah kondisi kasus perkwinan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan, kebijakan maupun hukum kurang begitu maksimal dalam mengentaskan permasalahan tersebut.
Kendati demikian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Bupati Lombok Timur (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, diharapkan menjadi reformasi hukum yang cukup penting dalam menekan angka perkawinan anak dan kekerasan seksual di NTB, khususnya Kabupaten Lombok Timur.
“Kami mendukung perjuangan pencegahan perkawinan anak usia dini dan mendukung perjuangan untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Timur yang layak anak dan perempuan,” tukasnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya di LK2T dan Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Selong berkomitmen untuk menjadi mitra kerja dan mitra kritis pemerintah dalam mengawal PERDA dan PERBUP pencegahan perkawinan anak untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Timur layak anak dan perempuan.
Untuk menekan kasus perkawinan anak dan melawan kekerasan seksual untuk menuju Kabupaten Lombok Timur Layak Anak dan Perempuan. Amelia siap mendistribusikan kader ataupun anggotanya dalam mengkampanyekan “Gerakan Anti Perkawinan Anak dan Kekerasan Seksual” ***