LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengangkat Direktur Utama (Dirut) definitif di PDAM setempat. LK2T menilai jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) tidak boleh mengambil keputusan strategis yang berakibat jangka panjang.
“Kami minta segera bentuk Pansel sesuai Permendagri 2024 supaya tidak ada alasan politik dalam penyelamatan perusahaan daerah,” tegas Ketua LK2T, Dr. Karomi, saat hearing di komis III DPRD Lombok Timur, Selasa 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa urusan jabatan di PDAM tidak boleh siapa pun menjadikannya sebagai alat politik. Di sisi lain, Komisi III DPRD Lombok Timur mengaku mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Gimana kami mau evaluasi kalau data aja tidak diberikan?” ujar Ketua Komisi III, Amrul Jihadi.
Ia menyatakan, tanpa laporan resmi dari perusahaan, dewan tidak dapat memberikan penilaian yang benar. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana mengajak Sekda menemui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) guna memastikan kebijakan pemda sesuai dengan aturan pusat.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirut PDAM Lotim, Sopyan Hakim, membantah menutupi akses informasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan laporan ke DPRD harus melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu melanggar aturan,” jelasnya.
Sopyan juga menepis isu terkait mutasi pegawai yang dianggap sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa perusahaan mengambil langkah tegas seperti pemberian sanksi dan pemecatan hanya untuk menjaga disiplin dan kinerja lembaga.
Menurutnya, setiap keputusan memiliki dasar data yang kuat dan perusahaan lebih memilih penyelesaian internal untuk menjaga stabilitas. ***