LOMBOK TIMURNews

LK2T Gelar Diskusi Penertiban Pengusaha Internet Ilegal, Begini Penjelasan Kadis Kominfo Lotim

×

LK2T Gelar Diskusi Penertiban Pengusaha Internet Ilegal, Begini Penjelasan Kadis Kominfo Lotim

Share this article



Lombok Timur, FMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) bekerja sama dengan Fokus Media Indonesia Televisi (FMI Tv) gelar diskusi Sudut Pandang bertajuk “Koneksi Internet, Berkebijakan Lelet” bertempat di kantor PT. Maha Media Grup, Komplek PTC Pancor, Jum’at (26/2/21).

Turut hadir sebagai narasumber, Ketua DPRD Lotim, Murnan, S.Pd.I., Kadis Kominfo Lotim, Ahmad Masfu, Praktisi Hukum, Deni Rahman SH., Pengusaha WiFi Ada Suci Makbullah, SH., Kabid Promosi dan Kerjasama, Iskandar, S.Sos., dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lotim, Yuda Aditiya SH.

Kadis kominfo Lotim, Ahmad Masfu menyebutkan, dirinya mengeluarkan surat himbauan untuk mengingatkan bahwa dalam menjalankan aktivitas usaha RT/RW net harus ada regulasi yang diikuti,

“Itu sebenarnya niat dibuat untuk mengingatkan masyarakat soal usaha yang dilakukannya pada masa pandemi ini,” sebutnya.

Sebenarnya, pemerintah sangat terbantu, kata Masfu. Karena, kami belum bisa menyediakan infrastruktur secara massif. Sehingga, masyarakat tidak merata menerima akses internet dan tidak bisa terima informasi. Kehadiran pelaku usaha internet RT/RW net menjadi salah satu solusi. Namun, lanjut Masfu, karena kita hidup bernegara tentu ada aturan-aturan yang harus diikuti.

“Kominfo mencoba hadir dengan cara mengingatkan dan menghimbau, bahwa dalam usaha tersebut ada aturan yang harus kita ikuti,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, kata Masfu, berkembang bahwa izin yang mahal. Namun, sebenarnya ada beberapa solusi dan sekarang sedang kita cari format yang tepat supaya pelaku-pelaku usaha RT/RW net yang disebut sebagai UMKM atau usaha kecil itu tetap eksis.

“Pemerintah Daerah sedang mencari format agar kedepannya masyarakat kita tetap menjalankan usahanya dengan aman,” terangnya.

Ditanyakan soal batas kewenangan, Kadis Kominfo menegaskan, sesuai UU No 36 Tahun 1999, bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi harus memiliki izin dari kementerian dan pada pasal 47 apabila tidak memiliki izin akan ada sanksinya. Kita sebagai Pemerintah Daerah hanya berada pada posisi mengingatkan terkait penindakan pidana tersebut itu ranahnya aparat.

Lebih lugas, Masfu mengungkapkan, perizinan internet service provider izinnya dari Kementerian Kominfo, salah satu syarat mendirikan lembaga hukum minimal Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Jika sudah terbentuk itu, baru mengajukan izin ke kementerian, kalau izin Perseroan Terbatas bisa di perizinan.

“Izin ke Kementerian ini banyak tahapan, dan ini yang memberatakan masyarakat kita. Karena, prosesnya cukup ribet,” ungkapnya.

Dalam Permen 13 tahun 2019, sambung Masfu, ada pola kemitraan yang biasa dilakukan oleh pelaku internet RT/RW net supaya bisa mengamankan usahanya tersebut, yaitu dengan bermitra atau bekerjasama dengan pelaku usaha internet yang sudah memiliki izin.

Saat ini, Lombok Timur sedang mengembangkan Lotim net, Program Desa Pintar, kata Masfu, tidak ada sama sekali sangkutannya dengan himbauan tersebut. Program Desa pintar, berangkat dari program pusat yang bernama smartcity, kami sedang mecoba membangun kerangka tersebut untuk mendukung programa pusat itu.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *