LOMBOK TIMUR

LK2T Singgung Kebijakan Menaikan Tarif PBB-P2 Membebani Rakyat Lombok Timur

×

LK2T Singgung Kebijakan Menaikan Tarif PBB-P2 Membebani Rakyat Lombok Timur

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian, Kebijakan dan Transparansi (LK2T) menyoroti kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur yang menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah kondisi perekonomian masyarakat Lombok Timur yang masih terseok akibat dampak pandemi dan inflasi kebutuhan pokok.


Tak hanya sekedar memberikan kritik, Direktur LK2T, Dr. Karomi, juga menunjukan beberapa bukti tarif PBB-P2 yang meningkat drastis, hampir 900 persen. Ia menyebut, pajak yang dibebankan kepada masyrakat wajib pajak sangat tidak wajar.


“Pada salah satu objek pajak, PBB-P2 yang semula konsistensi di angka Rp77.165 per tahun, tiba-tiba melonjak menjadi Rp248.101 pada tahun 2024, angak kenaikan lebih dari 300 persen. Transparansi tanpa alasan yang mencolok,” kata Karomi, Sabtu 16 Agustus 2025.

Bukan hanya satu bukti objek pajak, Karomi juga menunjukan bukti lainnya. Bahkan lonjakan tarif PBB-P2 hampir 900 persen. “Sebelum tahun 2024, setiap tahun tarif pajak Rp22.198, langsung melonjak menjadi Rp202.011 pada tahun 2024, atau hampir 900 persen kenaikannya,” ujarnya

Lonjakan ini jelas bukan hanya masalah teknis, kata Karomi, tetapi indikasi kebijakan fiskal daerah yang lepas kendali. Ironisnya, semua ini dibungkus dengan alasan “pembangunan” yang justru berisiko menggerus daya beli dan mengorbankan keberlangsungan kehidupan masyarakat kelas bawah.

Bukti Tagihan Pajak, pada tahun 2023 nilai pajak Rp22.198 dan pada tahun 2024 sebesar Rp202.011



Kritik untuk Bupati Lombok Timur


Bupati sebagai kepala daerah sekaligus penentu arah kebijakan fiskal memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pungutan pajak bersifat adil, proporsional, dan transparan.


“Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka akan melahirkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ini bisa memicu perlawanan warga, dan meningkatkan basis legitimasi kepemimpinan daerah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, LK2T mendesak Bupati Lombok Timur untuk:

1. Membatalkan sementara kenaikan PBB yang melonjak drastis pada tahun 2024.

2. Melakukan audit terbuka terhadap penentuan proses NJOP.

3. Menyusun kebijakan pajak berbasis kemampuan membayar masyarakat, bukan semata-mata menargetkan pendapatan daerah.

4. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan perlakuan yang adil, bukan sekedar menjadi mesin penerimaan kas daerah yang diperas habis-habisan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *