LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) menyoroti tingginya angka kredit macet dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Selaparang Financial. Berdasarkan data yang dihimpun, persentase kredit bermasalah tercatat telah menyentuh angka lebih dari 10 persen, jauh melewati batas wajar standar pengelolaan keuangan perusahaan pembiayaan daerah.
Direktur LK2T, Dr. Karomi, menyampaikan bahwa tingginya angka kredit macet tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai pemegang otoritas pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.
“Jika angka kredit macet sudah menyentuh di atas 10 persen lebih, maka ada persoalan struktural dalam mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran kredit. Hal ini harus ditelusuri secara transparan,” tegas Karomi, Senin (10/11).
Menurutnya, tingginya kredit bermasalah dapat mengindikasikan sejumlah kemungkinan, antara lain lemah pengawasan internal, buruknya manajemen risiko, kelalaian dalam melakukan analisis kelayakan debitur (assessment), hingga dugaan adanya praktik keberpihakan atau tekanan kepentingan tertentu saat persetujuan kredit.
Karomi menambahkan, dalam banyak kasus pembiayaan daerah, lemahnya uji kelayakan (feasibility study) serta minimnya penagihan lanjutan (collection) membuat perusahaan merugi dan tidak dapat berkembang sesuai harapan masyarakat.
“BUMD dibentuk untuk menjadi motor ekonomi daerah, bukan menjadi beban keuangan. Maka ketika muncul kredit macet miliaran rupiah, publik berhak bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Selain itu, LK2T mempertanyakan prosedur internal yang digunakan oleh Selaparang Financial, seperti: standar analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of ecomomy, Collateral), evaluasi agunan, sistem credit scoring, hingga pengawasan pasca penyaluran dana.
Karomi menekankan bahwa publik membutuhkan transparansi laporan keuangan, termasuk daftar debitur bermasalah dan langkah-langkah penanganannya.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap debitur tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut dia, kredit macet yang terus meningkat justru berpotensi menggagalkan tujuan awal pendirian BUMD pembiayaan, yaitu mendukung UMKM, memperkuat permodalan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu, LK2T mendorong pemerintah daerah dalam hal ini bupati Lombok Timur untuk melakukan; Audit eksternal mendalam terhadap kebijakan penyaluran kredit. Evaluasi sumber daya manusia pada divisi penilaian kredit. Transparansi laporan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas. Penegakan sanksi kepada debitur yang sengaja menghindar. Serta Penguatan SOP pengajuan kredit agar tidak lagi terjadi kebocoran dana. Ungkapnya
LK2T menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada publik.
“Selaparang Financial harus dibenahi. Tanpa transparansi dan kontrol, kredit macet hanya akan membengkak dan merugikan masyarakat Lombok Timur,” tutup Karomi.***













