LOMBOK TIMUR

LMND Lotim dan Sopir Dump Truk Demonstrasi Tuntut Penurunan Retribusi Daerah

×

LMND Lotim dan Sopir Dump Truk Demonstrasi Tuntut Penurunan Retribusi Daerah

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kabupaten Lombok Timur bersama puluhan sopir dump truk lakukan aksi demonstrasi depan kantor Bupati setempat, Rabu, 22 Februari 2023.

Mereka menuntut Pemda Lombok Timur menurunkan jumlah Retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dibebankan kepada para sopir dump truck.

“Kita menuntut Pemda untuk menurunkan jumlah retribusi ini,” kata Korlap aksi.

Sampai saat ini, kata dia, para sopir diharuskan membayar Rp50 ribu untuk setiap melewati posko pemungutan MBLB. Kemudian jika dikalkulasikan, maka harga material yang dibeli dari lokasi pemilik tambang, besarannya rata-rata Rp350 ribu.

Sementara, kata dia, harga pada konsumen tidak pernah naik, yakni seharga Rp800 ribu rupiah. “Itu pun, belum dimasukkan harga minyak dan setoran ke pemilik dump truck” katanya.

Artinya, kata Ferdian, dengan harga Rp800 ribu pada konsumen, para sopir ini, tidak membawa hasil dari pekerjaannya.

Harapan mereka, sebut dia, supaya pemerintah daerah dengan kebijakan yang dimiliki agar menurunkan harga MBLB dan menurunkan retribusi ini.

Lebih jauh Ferdian menyatakan, ketika para sopir tidak membayar retribusi ini, seringkali mendapat tindakan refresif dari petugas pemungut MBLB.

“Kami menuntut oknum petugas, agar dipecat dan diadili, karena sewenang-wenang terhadap para sopir,” katanya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Muksin yang didampingi Asisten II Setdakab Lotim, Mahsin, menyatakan, tidak ada kewajiban para sopir dump truck ini untuk membayar retribusi.

“Retribusi MBLB dibebankan kepada pengusaha pertambangan MBLB,” tukasnya

Adapun tugas pokok dan fungsi dari posko penarikan retribusi MBLB ini, sebut dia, hanya menerima lembaran Delivery Order (DO) dari sopir. “Jadi, tidak ada cash money yang harus diterima oleh petugas,” katanya.

Adapun DO MBLB ini, kata dia, para sopir harus meminta kepada pemilik tambang, sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.

Harus dipahami, katanya, retribusi MBLB ini, bukan kewajiban para sopir, tetapi itu adalah kewajiban dari pemilik tambang sebagai wajib pajak.

“Sopir harus tetap diuntungkan, bukan diwajibkan bayar retribusi,” katanya, yang diberikan aplaus oleh seluruh pengunjuk rasa. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *