Penulis: Lalu Guruh Aprianto, ST
LOMBOK TIMUR | FMI – Kelangkaan LPG tabung 3 kilogram yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di tingkat lokal, terus memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan ini benar-benar disebabkan oleh keterbatasan pasokan, atau justru merupakan dampak dari sistem distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya? Jika merujuk pada regulasi yang ada, pemerintah sejatinya telah mengatur distribusi LPG 3 kg secara berlapis, mulai dari tingkat Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Keputusan Menteri yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
Dasar utama kebijakan LPG 3 kg tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Regulasi ini menjadi tonggak awal program konversi energi dari minyak tanah ke LPG, sekaligus menetapkan LPG 3 kg sebagai barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro. Dalam aturan tersebut, pemerintah memegang kendali penuh atas distribusi, mulai dari penentuan volume, harga, hingga penugasan kepada badan usaha untuk melaksanakan penyaluran.
Penguatan terhadap sistem ini kemudian dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, yang memperbarui mekanisme penugasan distribusi agar lebih fleksibel dan adaptif. Dalam regulasi ini, pemerintah membuka ruang bagi anak perusahaan badan usaha untuk ikut terlibat dalam distribusi, selama memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG dapat menjangkau seluruh wilayah secara lebih efektif, tanpa mengurangi kontrol negara terhadap jalur penyaluran.
Secara garis besar, kedua Perpres tersebut menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg merupakan sistem yang dikendalikan negara. Pemerintah tidak hanya menentukan kebijakan, tetapi juga mengatur siapa yang boleh mendistribusikan, bagaimana jalurnya, serta berapa harga yang harus dibayar oleh masyarakat. Dengan demikian, secara konseptual, tidak ada ruang bagi mekanisme pasar bebas dalam distribusi LPG subsidi.
Pengaturan yang lebih teknis kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Dalam regulasi ini, sistem distribusi LPG 3 kg dirinci secara lebih operasional, mulai dari badan usaha, agen, hingga sub-penyalur atau pangkalan sebagai titik terakhir distribusi resmi. Pangkalan menjadi pihak yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat dan menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Permen ini juga memperkenalkan konsep sistem distribusi tertutup, yang bertujuan agar LPG subsidi tidak dijual secara bebas di pasar. Melalui sistem ini, pembelian LPG 3 kg seharusnya dilakukan oleh kelompok yang berhak, dengan mekanisme pengendalian seperti kartu kendali. Artinya, secara ideal, setiap transaksi LPG subsidi dapat dipantau dan dibatasi sesuai kebutuhan.
Namun dalam praktiknya, sistem tertutup ini tidak sepenuhnya berjalan efektif. Di banyak daerah, distribusi LPG 3 kg justru berkembang di luar jalur resmi melalui pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem. Kondisi ini membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan, mulai dari kenaikan harga di atas HET, penimbunan, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.
Melihat berbagai dinamika tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 sebagai bentuk penyempurnaan. Regulasi ini mempertegas kembali bahwa distribusi LPG hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha niaga, sekaligus memperjelas wilayah distribusi dan mekanisme penugasan. Selain itu, kelompok penerima LPG subsidi juga diperluas, tidak hanya rumah tangga dan usaha mikro, tetapi juga mencakup nelayan dan petani sasaran.
Permen ini sekaligus memperkuat pemisahan antara LPG subsidi dan non-subsidi, baik dari sisi distribusi maupun mekanisme harga. LPG 3 kg tetap berada dalam kendali penuh pemerintah, sementara LPG non-subsidi mengikuti mekanisme pasar. Dengan pemisahan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Meski demikian, penguatan regulasi di tingkat Perpres dan Permen belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah kemudian melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang lebih modern melalui digitalisasi distribusi. Salah satu langkah utama adalah penggunaan data identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Dengan sistem ini, masyarakat yang berhak harus terdaftar dalam basis data, sehingga pembelian dapat dikontrol dan dipantau.
Selain itu, transaksi di tingkat pangkalan diarahkan untuk dicatat secara digital, memungkinkan pemerintah memantau distribusi secara real time. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi, seperti pembelian berulang oleh pihak yang tidak berhak, penimbunan, hingga permainan harga di tingkat bawah.
Jika ditarik dalam satu alur utuh, sistem distribusi LPG 3 kg sebenarnya telah dirancang secara komprehensif. Pemerintah menetapkan kebijakan dan kuota, badan usaha melaksanakan distribusi nasional, agen menyalurkan ke wilayah, pangkalan menjual langsung kepada masyarakat, dan konsumen yang berhak membeli sesuai ketentuan. Bahkan, dengan adanya digitalisasi, pengawasan seharusnya dapat dilakukan hingga ke tingkat transaksi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang telah dirancang tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Titik paling rentan justru berada di level paling bawah, yakni setelah LPG keluar dari pangkalan. Di sinilah sering muncul jalur distribusi tidak resmi melalui pengecer, yang tidak terkontrol dalam sistem, sehingga memicu kenaikan harga, kelangkaan semu, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.
Dengan demikian, jika melihat keseluruhan regulasi yang ada, mulai dari Perpres, Permen, hingga Kepmen, dapat disimpulkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki sistem distribusi LPG 3 kg yang sangat lengkap dan terstruktur. Persoalan yang terjadi bukan lagi karena kekurangan aturan, melainkan lebih pada implementasi dan pengawasan di lapangan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, jika sistem distribusi sudah dirancang sedemikian ketat, bahkan hingga menggunakan pendekatan digital, mengapa kelangkaan LPG 3 kg masih terus terjadi? Apakah ada kelemahan dalam pengawasan, atau justru ada praktik-praktik di luar sistem yang masih dibiarkan berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan ini menjadi kunci untuk memahami persoalan LPG 3 kg secara lebih utuh. Sebab, di balik kelangkaan yang dirasakan masyarakat, terdapat sistem distribusi yang seharusnya mampu menjamin ketersediaan dan keterjangkauan.
Ketika sistem tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya distribusinya, tetapi juga efektivitas pengawasan yang menyertainya.***
Data dan informasi yang termaktub dalam tulisan ini merupakan tanggungjawab penulis













