Lombok Timur, FMI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB DPD Lotim datangi Mapolres Lombok Timur, laporkan oknum Notaris inisial JN, Sabtu (17/4/21)
Ketua Kasta NTB DPD Lotim mengatakan, kami sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga unsur pasal 378 KUHP sudah terpenuhi.
“Tidak ada alasan APH untuk tidak memproses kasus tersebut secepatnya dengan profesional,” tegas Daur
Kami LSM Kasta NTB DPD Lotim, kata Daur, telah melakukan upaya mediasi dengan oknum Notaris tersebut, sampai kami mendatangi rumah oknum Notaris, agar sejumlah uang korban dikembalikan, akan tetapi oknum Notaris tersebut memutar balikan fakta.
“Untuk itu, kami LSM Kasta NTB DPD Lotim siap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami akan desak APH agar kasus ini menjadi atensi yang harus diselesaikan secepatnya,” tegas Daur Tasalsul, SH., MH