Kegiatan

MANTAN BMI LOMBOK KORBAN TPPO DI DUBAI-IRAK : SBMI MINTA POLDA NTB MENAGKAP PARA PELAKU CALO/TEKONGNYA

×

MANTAN BMI LOMBOK KORBAN TPPO DI DUBAI-IRAK : SBMI MINTA POLDA NTB MENAGKAP PARA PELAKU CALO/TEKONGNYA

Share this article

Lombok Tengah, FMI-Devi Oktaviana ( 25), pekerja migran indonesia asal Dusun mentorok Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab dan Negara IRAK Hal tersebut terungkap dari pengaduan keluarga Devi ke SBMI Lombok Tengah pada 3 November 2021 bulan lalu.

Dalam pengaduanya pihak keluarga Devi mengatakan anaknya direkrut dan dikirim oleh inisial “NH” yang berasal dari Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NTB yang berasal dari Kecamatan yang sama dengan tujuan Dubai, UEA.

Ketua SBMI Lombok Tengah Hamdianto, menyampaikan “proses pemberangkatan Devi ke Dubai yang diberangkatkan secara perseorangan telah menyalahi prosedur dan terindikasi adanya praktik perdagangan orang, Sehingga bekerja di Dubai tidak lama lalu agency nya mengirimnya untuk di jual ke Negara IRAK”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Hamdianto “meminta pihak kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) agar menangkap dan di proses secara hukum perekrut Devi sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, tegasnya.Masih kata dia, Kepada Polda NTB agar segera menangkap dan diproses secara hukum para pelaku pengirim Devi atas perbuatannya berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO,” Terangnya.

Hamdianto juga mengatakan, “selama Devi bekerja di Dubai telah mendapat perlakuan yang buruk dari majikannya”, tandasnya.”Setelah diperlakuan tidak manusiawi lalu dihantar ke agency Dubai untuk mengirimya ke Negara IRAK dan selama ia bekerja di Dubai sering juga disiksa oleh majikannya bahkan gajinya diambil oleh agency-nya di Dubai”, Terangnya (12/12/21).

Ketua SBMI Loteng lebih lanjut, ” Devi juga jarang dikasih makan dan persentase jam kerjanya rata-rata selama 22 jam setiap harinya” Ungkap ketua SBMI Loteng itu.Adapun berdasarkan informasi keluarga Devi Hamdianto menuturkan “saat Devi berada di Agency pada saat di Irak ia di pukul, di takut-takuti dan saking mirisnya tidak di beri makan selama berada di agncy di IRAK”, terangnya.

Ketua SBMI Loteng, selain kami meminta pihak kepolisian menangkap perekrut Devi Oktaviana dengan tegas ” kami juga meminta pihak Pemerintah dan Disnakertrans Lombok Tengah agar lebih pro aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini agar ada efek jera terhadap para pelaku perekrut PMI secara ilegal dan tidak mengirim PMI ke Negara-negara di yang lagi moratorium.

Sementara itu Ketua SBMI NTB saat dikonfirmasi mengatakan, “tentu setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari Negara sesuai dengan UU No. 37 Tahun 1997.

Walaupun Korban dalam hal ini (Devi Oktaviana) sudah berada di rumahnya saat ini, namun para pelaku yang mengirim Devi dengan cara ilegal harus di Proses hukum sesuai dengan UU yang di langgar”, terang Usman, S.Pd (12/12/21).

“Pekrja Migran memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, dan status dokumen dan Jangan pernah membuat framing bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya, tentu Negara memiliki peran penting dan wajib melindungi warganya,” Tutupnya (DW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *