LOMBOK TIMUR

Mantan Plt Kades Jerowaru Kembalikan Kerugian Pembangunan Lapangan Futsal Gunakan Dana Pribadi

×

Mantan Plt Kades Jerowaru Kembalikan Kerugian Pembangunan Lapangan Futsal Gunakan Dana Pribadi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Akhirnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lapangan futsal Desa Jerowaru, menemui titik terang.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun jumlah kerugian dari pembangunan tersebut telah dikembalikan ke rekening KAS Desa Jerowaru pada tahun 2022 lalu.

“Ya, saya sendiri yang kembalikan langsung ke rekening kas Desa Jerowaru tanggal 24 Februari 2022, via Bank NTB,” kata Mantan Plt Kepala Desa Jerowaru, Lalu Jupri Ikhsan Sunandi saat dihubungi melalui pesan online, Minggu 12 Februari 2023.

Dari bukti pengembalian yang diterima media ini, jumlah kerugian yang telah dikembalikan melalui via transfer ke Rekening Kas Desa Jerowaru sebesar Rp. 85.019.729.10.

Menurut keterangan Mantan Plt Kepala Desa Jerowaru itu, dana yang digunakan untuk pengembalian atas kerugian pembangunan lapangan futsal tersebut berasal dari hasil penjualan tanah pribadinya.

“Dana dari pribadi tiang (saya, red) semuanya, itu dari hasil penjualan tanah pekarangan di Dasan Repok,” ujarnya

Sebelumnya, dugaan kasus Tipikor tersebut dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB ke Polres Lombok Timur pada tahun 2020 lalu,

Karena laporan tersebut dinilai belum ada titik terang, Ketua DPC Kasta NTB, Kecamatan Jerowaru, M. Abdul Jailani kembali mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya.

“Dua laporan tersebut, belum ada titik terang sampai dimana proses hukumnya,” katanya melalui keterangan resmi, Senin 6 Februari 2023.

Bahkan ia menilai Polres Lotim lamban menangani kasus yang telah dilaporkan pihaknya tahun 2020 lalu.

“Kami mempertanyakan progres beberapa laporan yang sudah kami laporkan ke Polres Lombok Timur pada tahun 2020 lalu, terkait kasus dugaan korupsi,” ujarnya

Seharusnya kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini, kata dia, segera diatensi oleh pihak kepolisian.

Namun sampai dua tahun sejak masuknya laporan, ia mengaku, pihaknya belum pernah menerima informasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak Polres Lombok Timur.

Bahkan ia mempertanyakan, apakah kasus korupsi dan kasus-kasus pencurian ayam dan sandal penanganannya harus beda? “Padahal kalau kita nilai dari sisi banyak atau jumlah sangatlah jauh panggang dari api,” ujarnya

Ada apa dengan hukum di negri ini, kata dia, maling ayam, maling sandal gak sampai 24 jam langsung di tahan. Sementara kasus dugaan korupsi sudah 2 tahun tidak ada kejelasan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *