LOMBOK TIMUR

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lotim Berakhir 26 September 2023

×

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lotim Berakhir 26 September 2023

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut Dewan menyampaikan nama calon pejabat Bupati Lombok Timur.

Pengusulan pemberhentian Bupati HM. Sukiman Azmy dan Wakil Bupati H. Rumaksi SJ dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur akan berakhir pada 26 September mendatang.


Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota terkait tugas dan wewenang yang tertuang pada pasal 23 (e).

Pengumuman yang dibacakan Sekretaris Dewan Ahyan mendapat persetujuan anggota dewan yang hadir pada rapat tersebut.

Selanjutnya keputusan itu dituangkan dalam keputusan DPRD Lombok Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang persetujuan DPRD terhadap usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur periode 2018-2023.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *