LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Koperasi BMT Al Hasan baru-baru ini menjadi sorotan, bermula dari tabungan siswa SD di Sakra Timur yang tak kunjung diberikan. Hingga diduga ada penilapan dana anggota Koperasi oleh pengurus hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Safwan mengatakan BMT Al Hasan merupakan binaan Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Koperasi BMT Al Hasan ini dibawah pembinaan dan pengawas Dinas Koperasi Provinsi NTB, bukan di bawah pengawasan kami di kabupaten,” kata Safwan kepada lomboktimur.pikiran-rakyat.com Kamis 27 Juli 2023.
Kenapa BMT Al Hasan menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi Provinsi NTB, kata dia, karena anggotanya ada di beberapa kabupaten.
Kalau kewenangan dinas kabupaten, lanjut dia, hanya koperasi yang berasal dari satu kabupaten saja.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa anggota BMT Al Hasan.
“Kami tetap koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB. Saat ini pihak provinsi masih menunggu sampai tanggal 18 Agustus. Lewat dari itu, tentu nanti keputusannya ada di Dinas Provinsi untuk memberikan status kepada BMT Al Hasan,” ujarnya.
Sehingga Pengurus BMT Al Hasan, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijanjikan pada 18 Agustus mendatang.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan di tanggal 18 Agustus nanti. Kami juga mengimbau kepada semua koperasi untuk menjaga likuiditas masing-masing, agar persoalan seperti di BMT Al Hasan itu tidak terulang kembali,” tandasnya.***