LOMBOK TIMUR – FMI.COM
Puluhan masa dari Aliansi Patani Lombok Timur (APTA Lotim) hearing terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan melambungnya Harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beserta adanya oknum pengecer yang masih belum menunjukkan nota resmi kepada petani.
Hadir dalam hearing yang dilaksanakan di aula kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (02/02) diantaranya, Kaban Bakesbangpol Lotim H. Muhammad Isya, Kadis Pertanian H. Muhammad Abadi, Kadis Perdagangan Lalu Dami Ahyani, dan Imam Yudi mewakili Produsen pupuk PT Pusri Indonesia beserta beberapa perwakilan dari Distributor.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan Aliansi Usman menyampaikan, saat ini banyak petani yang tidak masuk data di e-RDKK lantaran terjadinya pengurangan ruas lahan yang berdampak terhadap pengurangan jumlah pupuk.
Kepada pihak produsen pupuk, distributor dan Dinas terkait, Usman mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan oleh para pengecer yang mengambil uang terlebih dahulu kepada para petani dan beberapa bulan kemudian baru menyalurkan pupuknya.
“Hal ini terjadi di beberapa agen dan ini menjadi catatan buat distributor dan Kepala Dinas terkait. Regulasinya dari mana harus menyetor uang dulu ke pengecer dan nunggu berbulan – bulan baru mendapatkan pupuk, ini menjadi keluhan masyarakat petani. Mereka juga berhutang sampai berbulan – bulan,” bebernya
Selain itu, Usman juga mempertanyakan luas areal petani yang dikurangi dalam pengusulan, “Salah satu contoh di desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur, dimana seharusnya sesuai dengan data jumlah ruas areal sekitar 447,31 hektar, akan tetapi yang di usulkan 217,26 hektar,” tegas Usman sembari menanyakan Sisanya kemana?
Muhrim Rajasa juga menyampaikan, bahwa ada temuan di lapangan terkait harga pupuk sangat melambung tinggi di atas harga eceran tertinggi, diduga tindakan ini masih dilakukan oleh pengecer pupuk miliknya distributor yang tidak sesuai regulasi.
“Tidak boleh pengecer menjual pupuk subsidi lebih dari harga yang sudah ditetapkan dalam peraturan menteri pertanian, entah dia mau beralasan apapun. Yang jelas perilaku yang dilakukan pengecer bagian dari perilaku yang dilakukan oleh distributor,” tegas Muhrim Rajasa
Menjawab pertanyaan dari aliansi, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, H. Muhammad Abadi mengingatkan distributor harus mengambil sikap kepada para pengecer yang menjual di atas harga lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan atau harga eceran tertinggi (HET).
Ia meminta kepada distributor untuk menempatkan diri sebagai petani, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan petani di rasakan oleh distributor.
“Silahkan produsen, distributor dan penyalur atau pengecer, mohon pasang telinganya untuk mendengar, karena saya tidak percaya terhadap pengecer lantaran kalau ditanya soal harga pasti jawabannya harga standar Rp.250 ribu”.
Selain itu juga, Ia menyebutkan tidak ada yang namanya penggabungan pupuk antara subsidi dan non subsidi ketika proses penyaluran, hal itu menurutnya sudah ada kesepakatan dari produsen bersama pemerintah dan itu sudah tertuang dalam regulasi. selain itu, pengecer di haruskan memberi nota kepada petani.
“Harga jual tertinggi itu kepada para petani sudah ada ketentuannya, kalau ada yang melakukan itu bukan ranah kami tapi itu ranah produsen dan distributor untuk melakukan tindakan kepada para pengecer,” tegasnya
Dinas Pertanian saat ini sedang mengajukan pengusulan perubahan regulasi terkait pengecer sehingga dinas dalam hal ini bisa melakukan pencabutan terhadap izin pengecer yang bermasalah.
Di tempat sama, Dinas perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani menegaskan apabila terdapat pengecer yang bermasalah, ia akan rekomendasikan izinnya untuk dicabut oleh dinas DPM PTSP.
“Kalau ada pengecer bermasalah kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh dinas perizinan” tegasnya
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi pengecer dan distributor, dan Ketika akan ada pendistribusian pupuk kita harapkan tim pengawasan pupuk untuk memantau langsung proses penyaluran.
Acara hearing berlangsung dengan lancar, walaupun sempat memanas dan pada akhirnya menghasilkan 4 poin kesepakatan diantaranya:
1. Turun bersama melakukan pengecekan ke produsen dan distributor.
2. Melakukan kroscek pendistribusian pupuk kepada pengecer dan kelompok tani sesuai dengan peraturan menteri pertanian dan mentri perdangangan RI di Wilayah Lombok Timur.
3. Jika ditemukan pelanggaran pendistribusian pupuk maka akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH), sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
4. Poin 1 dan 2 akan dilaksanakan minggu ke-2 bualan Februari tahun 2022.
Kesepakatan bersama itu telah ditandatangani oleh perwakilan Aliansi petani lombok Timur, perwakilan dari PT. Pupuk Sriwijaya dan distributor serta kepala dinas pertanian, Kepala dinas perdagangan dan kepala badan Bakesbangpoldagri. (FMI)