LOMBOK TIMUR | FMI – Upaya pemberhentian Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Umum Desa Montong Belae, Ratnadi, belum menghasilkan keputusan final. Hal itu terungkap dalam mediasi yang digelar di Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Montong Belae, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Montong Belae, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Keruak. Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan memaparkan regulasi terkait disiplin perangkat desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan resmi untuk memberhentikan Saudara Ratnadi,” kata Camat Keruak, Azhar, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kewenangan memberhentikan maupun mempertahankan perangkat desa, baik sementara maupun permanen, sepenuhnya berada di tangan kepala desa. “Saat ini, Kepala Desa Montong Belae masih memberikan kesempatan kepada Ratnadi untuk tetap menjalankan tugas di kantor desa,” ujarnya.
Pihak kecamatan berharap Ratnadi melakukan introspeksi diri, menunjukkan etika yang baik, serta memperbaiki sikap dan disiplin kerja.
Terkait administrasi, rekomendasi pemberhentian dari tingkat kecamatan sudah diteruskan ke Bupati Lombok Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, rekomendasi tersebut bersifat proses administrasi, bukan keputusan akhir.
Secara terpisah, Kepala Desa Montong Belae menegaskan bahwa usulan pemecatan Kasi Pelayanan belum memiliki keputusan final dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPMD Lombok Timur.
Kepala Desa menyebutkan pihaknya telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan, yaitu melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada yang bersangkutan.
“Sampai hari ini belum ada keputusan akhir. Proses masih berjalan dan kami menunggu rekomendasi Bupati yang akan diteruskan ke DPMD,” ujar Kepala Desa saat ditemui di ruang kerjanya seusai mediasi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, pemberhentian atau mutasi perangkat desa wajib melalui rekomendasi tertulis dari camat. Aturan ini berbeda dengan ketentuan lama yang memberi kewenangan langsung kepada kepala desa untuk melakukan pemberhentian.
Meski demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa usulan pemberhentian tetap berjalan dan tidak dicabut. “Kecuali ada pernyataan resmi pencabutan dari desa, proses ini tetap kami lanjutkan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya batas waktu yang diatur dalam regulasi. Setelah rekomendasi dari DPMD diterima, kepala desa memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Apabila tenggat tersebut terlewati, SK dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.***













