MATARAM | FMI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong resmi menjalani sidang perdana terkait sengketa informasi publik yang diajukan terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) ini menjadi tonggak penting perjuangan HMI dalam mendorong keterbukaan data penggunaan anggaran negara.
Sidang awal ini memfokuskan pada pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak, yakni Pemohon (HMI Cabang Selong) dan Termohon (Dinas Pertanian Lombok Timur). Usai pemeriksaan, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Sidang pun diskors sementara guna memberi ruang bagi proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi, dengan mediator Suaeb Qury, S.H.I.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Dinas Pertanian Lombok Timur tetap bersikukuh tidak memberikan informasi yang diminta dengan alasan adanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen tersebut. Padahal, HMI menegaskan bahwa yang diminta bukanlah NIK, melainkan nama individu dan/atau kelompok penerima manfaat beserta alamat mereka.
Karena tidak ditemukan titik temu, proses mediasi pun dinyatakan gagal dan sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu berikutnya.
Sebagai informasi, HMI Cabang Selong sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pertanian Lombok Timur. Permintaan tersebut terkait dokumen daftar kelompok penerima dan data penerima bantuan mesin rajang tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.
HMI menegaskan bahwa tidak ada permintaan atas data sensitif seperti NIK atau nomor KTP. “Kami tidak meminta data pribadi. Kami hanya meminta data publik yang seharusnya memang terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat, sesuai prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara. Namun Dinas Pertanian menolak dengan dalih perlindungan data pribadi,” ujar Ketum HMI Selong, M. Junaudi dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas keterbukaan informasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Kemudian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran, bantuan sosial, dan daftar penerima program pemerintah adalah informasi yang wajib tersedia secara berkala.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomot 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
HMI Cabang Selong menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk organisasi, melainkan demi kepentingan publik agar pengelolaan dana rakyat dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar sengketa antara HMI dan Dinas Pertanian. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk membangun budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal sidang ini hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada hak publik,” tegasnya.***