MATARAMpendidikan

Melalui Virtual, HMI Komisariat UMMat Gelar Diskusi Soal Pertambangan

×

Melalui Virtual, HMI Komisariat UMMat Gelar Diskusi Soal Pertambangan

Share this article

Mataram, FMI – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Komisariat UMMAT Cabang Mataram menggelar diskusi Keilmuan secara Virtual dengan tema “Dunia Pertambangan Antara Peluang Dan Ancaman” digagas oleh Bidang PPPA, Senin (10/5/21)

Pada diskusi ini turut hadir sebagai Dr. Aji Syailendra Ubadillah,. SC, M.SC Kaprodi D3 Pertambangan UMMAT, Taufan,. SH. MH. Direktur LPW NTB.

Dalam diskusi tersebut, Muhammad Iqbal Kharisma Ketua Umum HMI Komisariat UMMAT mengatakan, dunia pertambangan jarag sekali dibicarakan dalam diskusi-diskusi organisasi kemahasiswaan. Kalau kita melirik pulau Sumbawa banyak sekali titik-titik tambang yang ada, dan yang kedua banyak yang beranggapan HMI hanya membicarakan tentang Hukum dan Politik saja.

“Melalui momentum diskusi ini kita memperkuat pengetahuan kader-kader HMI di bidang akademisi masing-masing, terutama mengenai pertambangan,” ungkapnya

Pemateri pertama Dr. Aji Syailendra Ubadillah,. SC, MS.C menyampaikan ada tiga tahapan dalam tambang, eksplorasi, konstruksi, dan produksi yang membutuhkan tenaga manusia yang handal dalam bidangnya.

Menurutnya, akan banyak lapangan pekerjaan, kebutuhan SDM yang diperlukan dan masyarakat harus mendapatkan manfaatnya, contohnya Company Sosial Resposibility (CSR).

“Peluang tambang akan sangat bermanfaat bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Ubadillah sapaan akrabnya

Sementara disisi lingkungan, kata Ubadillah, tambang illegal akan merusak ekosistem lingkungan karena penambang illegal tidak memikrkan segala risikonya.

Sementara itu pemateri ke-dua, Taufan,. SH. MH. Direktur LPW NTB mengungkapkan, dalam data BPS jumlah lokasi galian yang terbesar itu ada di Lombok Timur, diikuti Sumbawa, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Bima, Kabupaten Bima dan di Dompu, yang memiliki titik-titik lokasi keberadaan tambang.

“Sedangkan dari data yang ada di Dinas ESDM Provinsi NTB yang memiliki potensi galian terbesar itu di Sumbawa,” ujarnya

Masih kata Taufan, Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 mengatakan, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Keberadaan tambang di NTB harus menjadi bermanfaat bagi semua masyarakat tidak hanya untuk kelompok tertentu atau seorang kapitalis. Pasalnya, pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sehingga mengakibatkan perusakan lingkungan,” ungkap Taufan

Masih kata Taufan, diharapkan kepada semua kader HMI harus membaca aturan tidak boleh sekedar melakukan kritik serta dalam perjuangan kader HMI tidak boleh dibeli.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *