LOMBOK TIMUR

Mitra Bulog Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 5 Tahun Penjara

×

Mitra Bulog Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur menetapkan satu orang tersangka inisial F (33), warga kecamatan Sikur, dalam kasus beras oplosan.

Tersangka F merupakan mitra Bulog, diduga dengan sengaja mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan butir menir secara berlebihan, sehingga tidak sesuai standar Bulog.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

F terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana yang tertera pada label kemasan,” ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Sarjana saat konfrensi pers, Jumat 19 Desember 2025.

Dalam konfrensi pers tersebut, Polres Lombok Timur memamerkan barang bukti berupa ratusan karung beras oplosan serta alat pengemasan yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi konsumen.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai standar, setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 8 dan 13 Oktober, petugas menemukan fakta adanya ketidaksesuaian mutu dan proses pengemasan ulang secara ilegal.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti mencapai 107 ton beras oplosan.

Sementara Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, menjelaskan bahwa pelaku inisial F adalah mitra lama yang meneruskan usaha almarhum ayahnya. Usahanya tersebut telah bermitra dengan Bulog sejak lama dan F sendiri mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023.

“Kami rutin melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh mitra. Jika ada persoalan, kami berikan teguran. Namun, terkait pelanggaran hukum ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian,” tegasnya

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan penyalahgunaan distribusi beras ini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *