LOMBOK TIMUR

Nenek Korban Perusakan Bale Adat di Kedome Minta Polres Lotim Segera Tangkap Pelaku

×

Nenek Korban Perusakan Bale Adat di Kedome Minta Polres Lotim Segera Tangkap Pelaku

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Hingga saat ini, Nenek Sainah (64) wanita paruh baya asal Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, terus mencari keadilan terhadap kasus pengerusakan Bale Adat, yang terjadi sekitar 4 bulan lalu.

Pasalnya, kasus pengerusakan dan penjarahan bale adat yang dialaminya dari sampai dengan hari ini, Rabu 8 Februari 2023 belum menemui titik terang.

“Kami minta keadilan Polres Lombok Timur untuk segera menangkap dalang pelaku pengerusakan,” ujarnya saat ditemui di Polres Lotim, sebelum diperiksa bersama suami dan keluarganya,

Disinggung soal dasar oknum pelaku melakukan pengerusakan, Nenek paruh baya bercerita bahwa akar permasalahan dari kasus yang dihadapinya itu, lantaran perjanjian antara dirinya dan pelaku yang tak terjalin dengan baik

Mulanya, dirinya dan pelaku telah bersepakat, ketika selesainya pembangunan bale adat, ada barang sejenis Samurai peninggalan zaman dulu dan Uang Polimer pecahan Rp 100 ribu zaman dulu yang akan diserahkannya, tapi dengan satu syarat, pembangunan bale adat dan masjid apung yang akan dibangun di Jor Kecamatan Jerowaru terselesaikan.

“Kita minta otak pengerusakan ini harus di tahan. Masalahnya ini dia mau menagih janji, dengan barang semacam samurai peninggalan zaman dahulu, dan itu tidak kita turuti, karena kenapa?, tanggal 17 Oktober 2022 perjanjian, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ada dugaan juga si pelaku melapor balik dirinya dengan dalih penipuan, namun ditegaskannya, lantas penipuan seperti apa yang di maksud?, ia mengaku masih menjadi pertanyaan.

“Jika yang dikatakan janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu, saya berani tegaskan tidak ada penipuan, barangnya ada sama saya, dan kapanpun dimintai sebagai bukti saya siap hadirkan,” tegasnya.

Akan tetapi, diungkapkannya, belum sampai janji yang di sepakati, ia sudah melakukan pengerusakan pada balai adat.

Dia berdalih, pengerusakan bale adat pun itu sepatutnya tidak dilakukan, mengingat walaupun awalnya yang di gunakan membangun adalah uang milik pelaku, namun semua sudah di lunasi.

Terlebih diungkapkannya, S juga sudah menerima transferan sebesar lebih 700 ribu Ringgit jika dirupiahkan mencapai Rp 2,8 miliar

“Kalau soal balai adat sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap,” tegasnya.

Karena gagalnya transaksi dua barang tersebut makannya si pelaku melakukan pengerusakan.

Untuk itu, Saniah tegaskan, selain pelaku Kismoyo dan para komplotan yang ikut dalam pengerusakan harus dimasukkan ke penjara, pelaku juga harus ganti rugi dengan apa yang dia rusak.

“Berapapun kerusakan itu, harus seperti dulu lagi, kita minta ganti rugi dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono menganggap bahwa laporan Ibu Saina sebagai korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.

Meski demikian, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.

“Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan,” ungkap Hery. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *