LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong musnahkan obat-obatan yang telah memasuki kadaluwarsa, Kamis, 18 Januari 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman samping Klinik Pratama Lapas Selong. Diikuti oleh Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak Didik, Randi Martomy beserta jajaran tim kesehatan.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Nasrudin mengatakan, pemusnahan obat-obatan kadaluarsa sesuai instruksi dan arahan dari Kepala Lapas terkait kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan pada Klinik Lapas Selong.
“Ini adalah langkah preventif dalam upaya menjaga kualitas pelayanan pada Klinik Pratama Lapas Selong. Pemusnahan obat tablet dilakukan dengan cara dihancurkan sampai halus, kemudian dibuang melalui saluran air yang mengalir,” terangnya
Sementara menurut Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, pemusnah obat kadaluarsa ini sebagai antisipasi dini terhadap hal-hal negatif yang bisa saja terjadi kepada petugas maupun Warga Binaan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesahatan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan terhadap warga binaan. Termasuk penyaluran bantuan dan pemusnahan stok obat-obatan yang telah kadaluwarsa di Klinik Pratama Lapas Selong.
Sebelum dilakukan pemusnahan, jelasnya, tim Klinik Pratama terlebih dahulu melakukan penyortiran rutin terhadap seluruh stok obat. Hasilnya, ditemukan beberapa obat yang baru saja memasuki tanggal kadaluwarsa yang pada hari ini langsung dimusnahkan.***
Obat Kadaluarsa di Klinik Pratama Lapas Selong Dimusnahkan
