LOMBOK TIMUR | FMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 25,27 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 64,1 gram narkotika jenis ganja.
Wakil Kepala Polres Lombok Timur, Kompol Sidik Priya M, menyampaikan bahwa dari 11 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 11 orang tersangka. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lombok Timur, Senin 15 Desember 2025.
“Dalam Operasi Antik ini, ada 11 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti 25,27 gram sabu dan 64,1 gram ganja,” ujar Kompol Sidik.
Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Lombok Timur, antara lain Kecamatan Keruak, Sakra Barat, Terara, Masbagik, dan Suralaga.
Menurutnya, seluruh perkara yang berhasil diungkap telah naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, beberapa kasus akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Semua kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan ada beberapa yang akan menjalani proses restorasi,” jelasnya.
Kompol Sidik menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lombok Timur. Seluruh barang bukti yang diamankan juga telah dimusnahkan sesuai dengan petunjuk dan prosedur dari pihak Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan petunjuk dari Kejaksaan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Waka Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan, Polres Lombok Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba.***













