LOMBOK TIMUR | FMI — Program paket sembako yang disediakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, bagi ribuan masyarakat miskin dan miskin ekstrim sudah mulai disalurkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 Miliar untuk 198.776 warga miskin dan miskin ekstrim. Kemudian pembagian paket sembako ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. Keputusan ini menuai sorotan dari Pengurus Daerah (PD) Pemuda NWDI Lombok Timur.
Muhammad Mahsar mempertanyakan dasar kewenangan penetapan kebijakan tersebut serta transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, bantuan sosial merupakan kebijakan publik yang pada prinsipnya berada dalam kewenangan kepala daerah. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari pemerintah daerah terkait alasan penetapan kebijakan tersebut melalui keputusan Sekretaris Daerah.
“Bantuan sosial adalah kebijakan publik yang menyangkut masyarakat luas. Secara prinsip kebijakan seperti ini seharusnya ditetapkan oleh kepala daerah. Ketika yang menetapkan justru Sekretaris Daerah, maka wajar jika publik mempertanyakan dasar kewenangannya,” ujar Mahsyar.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan adanya keputusan Sekretaris Daerah yang mengatur petunjuk teknis pengadaan dan pembagian paket sembako, serta keputusan lain yang menetapkan jumlah paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Ini berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kewenangan administrasi pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara Sekretaris Daerah menjalankan fungsi koordinasi administrasi pemerintahan daerah,” jelas Mahsar.
Selain soal kewenangan, Mahsar menyoroti bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako yang harus melalui proses pengadaan barang pemerintah. Ia menilai mekanisme pengadaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Karena ini menyangkut pengadaan barang dengan menggunakan anggaran publik, maka prosesnya harus transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa penyedianya, serta berapa nilai anggaran yang digunakan,” katanya.
Mahsar menambahkan, pengadaan barang oleh pemerintah pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar anggaran dari program pembagian paket sembako tersebut. Menurutnya, penetapan jumlah paket sembako tentu berkaitan langsung dengan besaran anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran pemerintah harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mahsar menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program bantuan kepada masyarakat. Namun ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program bantuan sosial benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan utamanya.
“Kami mendukung program yang membantu masyarakat. Tetapi tata kelola kebijakan publik juga harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemuda NWDI yang sekaligus di juluki ketua moral tersebut, berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan, mekanisme pengadaan, serta sumber anggaran program sembako tersebut.
Sebelumnya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa bantuan paket sembako yang distribusikan merupakan intervensi Pemda bagi warga miskin dan miskin ekstrim berdarkan DTSEN.
“Yang menerim bantuan ini adalah berdasarkan DTSEN. Jadi jangan diubah-ubah oleh Pak Kades datanya,” pesan Bupati.
Kalaupun ada perubahan status ekonomi, Bupati meminta Kades aktif melaporkan agar bisa dilakukan perubahan. “Perubahan ini tidak bisa sepihak, tidak bisa kades saja, tidak bisa bupati saja,” jelasnya.
Bupati juga meminta pendampingan dan pengawasan dari Kepala Kejaksanaan Negeri. Hal itu mengingat penggunaan anggaran negara atau daerah untuk pengadaan paket bantuan sembako ini.***













