Lombok Timur, FMI – Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim) bersama Polsek Jerowaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) di Dusun Bagik Polak, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur pada Senin (9/8/21) sekitar 14.30 Wita.
“Pelaku inisial R alias COBRA (38 tahun) asal Dusun Batu Putik, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim Muhammad Fajri, S.trk melalui keterangan tertulis yang diterima Tim Redaksi FMI, Selasa (10/8/21)
Dikatakannya, modus dan kronologis kejadian tersebut terjadi saat korban memarkir kendaraan miliknya di pinggir jalan sawah tempat korban bekerja dan ditinggal sejauh 30 meter dari tempat parkir. Ketika korban hendak pulang, korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Lombok Timur,” ungkapnya
Kasat Reskrim juga menerangkan kronologis penangkapan. Dikatakannya, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Dusun Batu Putik, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Lotim.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni 1 Unit sepeda Motor milik pelaku dan beberapa spare part motor korban yang sudah di bongkar
Masih kata Kasat Reskrim, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru beberapa bulan selesai menjalani masa hukumannya.
“Cobra ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari tahanan,” imbuhnya
Setelah dilakukan introgasi, kata dia, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya. Dimana identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran
“Cobra melakukan aksi pencurian bersama rekannya dan identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini dalam pengerjaan polisi,” ungkapnya
Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (FMI-001)