Lombok Timur, FMI – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor, red) yang terjadi di Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur berhasil diringkus tim Puma Polres Lotim.
Berdasarkan keterangan tertulis, Kasatreskrim Polres Lotim M. Fajri yang diterima Tim Redaksi FMI mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita, yang bertempat di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Adapun identitas pelaku, kata Kasatreskrim, inisial JW alias Jaka (19 Tahun) alamat Dusun Montong Kelelek, Desa Pena, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Dikatakannya, modus dan kronologis kejadian dalam melakukan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang merupakan anggota Polri aktif.
“Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di garasi halaman rumah, dalam aksinya itu terekam oleh CCTV rumah korban,” ujarnya, kemudian menyebut bahwa dompet berisi STNK dan beberapa surat berharga korban berada dalam jok bagasi motor.
“Pelaku kami tangkap di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,” imbuhnya
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penangkapan tersebut diantaranya, 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan saat melakukan aksi, Rekaman CCTV, Satu set baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, dompet milik korban berisi surat berharga, 3 buah konci leter T, 10 buah mata kunci leter T dan 3 buah STNK
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, sudah kami amankan 1 Orang Pelaku berinisial DP, saat ini sedang menjalani proses Hukum.
Sedangkan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Korban saat ini masih dikuasai oleh rekan pelaku yang masih buron
“Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (FMI-001)