Lombok Tengah, FMI – Dua orang terduga pelaku pencurian mesin air di Lempaga Pemasyarakatan Anak Tojong-ojong Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika salah seorang napi yang bekerja di kolam wisata Lapas Anak menanyakan keberadaan mesin air kepada Husni Tamrin, selaku penangungjawab kolam.
“Napi itu menanyakan apakah mesin air itu disimpan oleh Husni Tamrin atau tidak, karena kebetulan kolam wisata itu berada di dekat kolam,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat pertanyaan itu, Husni Tamrin mengecek keberadaan mesin dan menanyakannya ke Kantor Lapas Anak. Namun tidak seorang pun yang mengetahui informasi tentang mesin air itu.
Husni Tamrin pun berkeyakinan bahwa mesin air itu telah hilang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Batukliang.
“Barang yang hilang itu berupa 1 unit mesin pompa penyedot air merk Honda warna putih dengan nomor seri SHJH168FGCASH-3262755,” kata Kasat Reskrim.
Masih kata dia, pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, Team Opsnal Reskrim Polsek Batukliang bergerak menuju Dusun Mujur, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial LS (27) tahun, dan pelaku lain SRF (27) tahun.
Selain menangkap kedua pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sebuah mesin pompa penyedot air merk Honda warna putih dengan nomor seri SHJH168FGCASH-3262755.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Batukliang bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, tanpa plat yang digunakan mengangkut mesin air,” imbuhnya (*)