HUKRIM

Pelaku Penyebar Video Asusila Ditangkap Kepolisian Lombok Tengah

×

Pelaku Penyebar Video Asusila Ditangkap Kepolisian Lombok Tengah

Share this article

LOMBOK TENGAH | FMI.COM – Kepolisian resort (Polres) Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku penyebar video asusila yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah korban masukan laporan.

Demikian disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, Sabtu 29 Oktober 2022.

Menurut Kasat Reskrim, korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun.

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku, sebut dia, sengaja merekam saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial. “Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” katanya

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, kata dia, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, sebut dia, pihak kepolisian Lombok Tengah langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” ungkap Kasat Reskrim

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terduga pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *