NewsNTB

Pelaku Perdagangan Orang Asal Lotim Diringkus Polda NTB, Ketua SBMI Mengapresiasi

×

Pelaku Perdagangan Orang Asal Lotim Diringkus Polda NTB, Ketua SBMI Mengapresiasi

Share this article

Mataram, FMI – Kasus perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah sekian kalinya di ungkap oleh pihak kepolisian.

Kali ini Polda NTB kembali mengungkap kasus perdagangan orang di bawah umur yang menimpa korban berinisial PPD, perempuan asal Lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah.

Keterangan ini disampaikan oleh Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto yang di dampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7/21) saat press release di depan awak media.

Dalam keterangannya, Kombespol Artanto SIK, menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok barat yang di lakukan tersangka pelaku berinisial LS (48 Tahun) berasal dari Lombok timur.

“Pria asal Lotim ini merekrut rata-rata perempuan yang masih dibawah umur untuk di pekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” ujarnya

Dikatakannya, berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok Barat, korban PPD direkrut oleh F (Tenaga Lapangan, red), untuk dipekerjakan ke negara Timur tengah.

Dimana korban saat itu, kata dia, masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor, red). Kemudian oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara Dipalsukan.

Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke jakarta sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan, karena dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman E-KTP.

“Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke jakarta tersebut di kembalikan lagi ke lombok termasuk korban PPD, dan pulang kerumah nya masing-masing,” ungkapnya

Namun karena korban rumahnya jauh, kata dia, akhirnya korban PPD di tampung di kediaman LS selama 6 hari. “Selama di tampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap korban PPD,” jelas Artanto

Masih kata dia, atas dasar yang terjadi pada korban PPD ini, sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS.

“Pada tanggal 21 Juli 2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,” imbuhnya

Kemudian dari hasil penangkapan serta penggeledahan, tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor.

“Dari beberapa bukti itu, tersangka dikenakan pasal 6,10,11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda NTB itu.

Sementara itu, Ketua SBMI NTB, Usman saat dihubungi Via WhatsApp mengatakan kepada wartawan, Kamis (22/7/21) bahwa dirinya mengapresiasi atas keberhasilan Polda NTB mengungkap kasus perdagangan orang tersebut. Karena menurutnya, selama ini NTB dijadikan aset oleh pihak oknum sponsor dan calo.

“Sangat bagus polda mengungkap kasus perdagangan orang di NTB, selama ini terus menerus NTB di jadikan asest oleh pihak oknum sponsor atau calo,” ujarnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *