Lombok Timur, FMI – Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan diharapkan dapat memelihara kedisiplinan kerja. Untuk menekankan dan mengawasi kedisiplinan ASN, Pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah, HM. Juaini Taofik M.Ap, saat di temui wartawan pada Senin (12/4/21), Ia mengungkapkan bahwa, Pemerintah Daerah telah membuatkan surat edaran untuk mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
“Surat edaran untuk ASN sudah kami buat terkait dengan jam kerja, memang ASN nanti tidak ada istirahat,” ungkap Sekda Lotim HM Juaini Taofik pada wartawan
Istirahatnya ASN, kata Sekda, hanya sholat berjamaah dan kultum, kita mengacu pada minimal 32,5 jam perminggu sesuai surat edaran Kemenpan RB.
“Itu tujuannya supaya pelaksanaan ibadah puasa lebih khidmat serta dapat terpeliharanya disiplin kerja ASN sesuai jam kerja selama bulan Ramadhan,” ungkapnya
Lanjutnya, Pemerintah daerah Lombok Timur telah mengatur jam kerja bagi pegawai ASN, di antaranya pada hari pertama bulan Ramadhan, mulai pukul 08.00-11.00 Wita.
Selanjutnya diatur jam kerja dari hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita. Sedangkan untuk jam kerja di hari Jumat dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
“Jadi, jadwal kerja ASN, hari Senin – Kamis itu jam 08.00 sampai 15.30 Wita, dan untuk hari Jum’at dari jam 08.00 sampai 11.30 Wita dengan waktu istirahat dari jam 12.00 sampai 12.30 Wita,” ungkapnya
Dengan Adanya pengurangan episiensi waktu, kata Sekda insyallah tidak berdampak pada terhambatnya kerja-kerja ASN, karena ini direktif pusat.
“Di direktif pusat itu hanya 32,5 jam. Hanya selisih 37 jam, dalam waktu satu minggu hanya berkurang 4,5 jam perminggu,” tutupnya
Redaksi-FMI