LOMBOK TIMUR | FMI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur menilai proses pemberhentian saudara Ratnadi sebagai perangkat desa montong belae, Kecamatan Keruak dinilai tidak prosedural.
Menurut Sekretaris PPDI Lombok Timur, Multazam, pemberian Surat Peringatan (SP) 1 sampai dengan SP3 kepada saudara Ratnadi bertentangan dengan aturan yang ada. Tenggang waktu keluarnya SP1 ke SP2 itu lebih dari 1 tahun, begitu juga dengan keluarnya SP3 lebih dari 1 tahun setelah keluarnya SP2.
“Dalam aturan ketenagakerjaan, kalau SP1 sudah dikeluarkan dan lebih dari 6 bulan, maka bukan SP2 yang dikeluarkan, tapi kembali lagi harus mengeluarkan SP1,” jelas Multazam, Selasa 7 April 2026.
Pihaknya juga sangat menyayangkan proses pemberhentian dilakukan bersamaan dengan keluarnya rekomendasi dari Camat Keruak, sehingga pencegahan sedini mungkin tidak bisa dilakukan.
“Camat Keruak blunder, seharusnya mediasi dulu baru mengeluarkan rekomendasi, dan syarat rekomendasinya masih kurang, karena tidak cukup dengan SP3, harus ada pemberhentian sementara baru kepala desa minta rekomendasi dari camat,” tambahnya.
Proses pemberhentian saudara Ratnadi, kata Azam, masih panjang dan memerlukan persetujuan Bupati untuk bisa diberhentikan permanen oleh kepala desa.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan surat dengan nomor 400.10.2.2/48/Kec.Krk/2026 tentang rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Montong Belae. Kendati pemberian Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga di tahun yang berbeda.
“Dengan ini kami merekomendasikan pemberhentian sodara Ratnadi, S.Pd. dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Montong Belae Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur,” bunyi surat yanh ditandatangani Camat Keruak, Azhar.***













