LOMBOK TIMUR

Pemda Lombok Timur Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah

×

Pemda Lombok Timur Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melakukan penandatanganan kesepakatan bersama PT. Bank NTB Syariah terkait penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas kartu kredit Pemda Lotim, Rabu kemarin.

Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menegaskan, kartu kredit tersebut merupakan prioritas dari Menteri Keuangan RI yang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan transaksi secara non tunai, fleksibel, aman, dan akuntabel.

“Tahun 2024 mendatang kita tidak perlu lagi berebutan uang karena sudah ada Bank yang akan menangani proses ini,” jelasnya.

Terkait hal itu, Ia menekankan pentingnya integritas seorang bendahara. Menguatkan hal tersebut ia menegaskan agar bendahara yang mengurus keuangan daerah diangkat sumpahnya.

“Bendahara penerimaan dan pengeluaran harus diangkat sumpahnya,” katanya.

Tak hanya itu, Ia pun mengingatkan agar pemilihan bendahara dilakukan secara selektif dan kinerjanya selalu dievaluasi.

Penandatanganan dilakukan oleh PJ Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik bersama General Manager Divisi Dana dan Jasa PT. Bank NTB Sri Wahyuni.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.

Kartu kredit pemerintah disebut sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.

Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Peraturan tersebut menyetakan bahwa Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *