LOMBOK TIMUR – FMI.com
Warga Desa Ekas Buana, kecamatan Jerowaru yang terdampak relokasi akan diperlakukan sama oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Lombok Timur, dimana masing – masing dari mereka akan menerima lahan seluas 2 Are.
“Sementara bagi pemilik rumah yang lebih luas, lebih besar dan permanen nilai ganti ruginya akan berbeda, akan tetapi ini belum di bicarakan,” ujar Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy pada Sabtu (15/1) kemarin usai pelantikan ASKAB PSSI Lotim di Pendopo Bupati.
Kalau mereka sekarang menuntut keberatan, kata Bupati, itu wajar. Namun harap diingat mereka mendirikan rumah di lahan pemerintah tanpa izin. Karena itu tidak bisa mereka memaksakan kehendaknya harus kita ganti rugi sesuai kemauan mereka.
“Tentu kita akan melakukan negosiasi dengan masyarakat kita sendiri, enaknya bagaimana,” ujarnya.
Kata dia, tidak mungkin Pemda usir mereka dari lokasi sekarang dan tidak mungkin mereka di pindahkan ke lokasi yang tidak baik, kita pasti relokasi mereka ketempat yang lebih baik. (FMI)