LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polda NTB datangi PT. AUTORE untuk membahas persoalan Izin Oprasional Budidaya Mutiara di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur. Kamis, 10 Maret 2022.
Izin Operasional Budidaya Mutiara milik PT. AUTORE yang dibahas pada pertemuan ini, menyangkut zonasi D Radius 500 M atau 79 Hektare pada peta wilayah Budidaya dan wisata.
Namun pada pertemuan tersebut pihak Pemerintah dan PT. AUTORE tidak menemukan solusi akibat timpang tindihnya izin, serta carut marutnya regulasi yang terus berubah dan menimbulkan Distras terhadap Investor Dunia.
Menurut keterangan Ibu Lina Kabid Pesisir Laut dan Pulau-pulau kecil pada Dinas DKP NTB, usai melakukan pengecekan lokasi Budidaya Mutiara PT. AUTORE pada zonasi D Radius 500 M atau 79 Hektare tersebut mengatakan, untuk zonasi Budidaya Mutiara dan wisata ini pihaknya akan melakukan revisi Tata Ruang laut.
“Pihak pemerintah bakal mengupayakan izin oprasional laut Bagian (D) Radius 500 m = 79 Ha,” kata dia, sembari pihaknya akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak setuju atas pemindahan jalur Budidaya Mutiara milik PT.AUTORE.
Sementara Direksi PT.AUTORE, Bakri menegaskan, dirinya merasa keberatan lantaran pihaknya dianggap tidak memiliki izin oleh DKP NTB. Sementara Surat Rekomendasi sudah dipegang oleh PT. AUTORE sejak tahun 2011,
“Namun karena ada perubahan sistem, izin Budidaya tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh pemerintah Provinsi. Tapi kami telah mengikuti proses serta syarat untuk mengajukan izin tersebut,” ketusnya
Lebih lanjut pada 2011 saat itu, kata dia, Dinas Perizinan Provinsi tidak memiliki perangkat atau fasilitas untuk memberikan izin. Padahal saat mengajukan izin kami turut melampirkan rekomendasi.
Ditanyakan dia, kenapa ada regulasi baru terbit secara tiba-tiba yang menjadikan wilayah Budidaya Mutiara PT. AUTORE menjadi zonasi wisata. Kendati demikian, kami tetap taat aturan, dan pajak serta terus menyalurkan bantuan sosial semenjak berdiri pada tahun 2006 lalu. Sementara investor lain, seperti PT. ESL yang sudah 11 Tahun mendapatkan izin belum juga melakukan pembangunan.
“Pemerintah harus melihat secara realistis, karena keberadaan PT. AUTORE telah memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sementara investor lain, seperti PT. ESL sampai sekarang belum membangun dan tidak jelas,” tukasnya, sembari mengatakan, seakan ada keberpihakan pemerintah terhadap PT. ESL.
Senada dengan Bakri, Direktur PT. AUTORE Mr. Ceko mengatakan, dirinya sangat kecewa terhadap pemerintah selama ini.
Menurut Mr. Ceko, sejak berdiri pada tahun 2006 lalu PT AUTORE berbisnis tealistis dan tidak pernah tidak taat aturan apa lagi soal izin dan pajak.
Karena itu, kata dia, apabila PT. AUTORE di pindahkan, tentu akan mengeluarkan biaya Milayaran dan belum tentu Sirkulasi airnya akan sama kualitasnya dengan tanjung ringgit yang berkualitas terbaik di dunia.
“Bagaimana para investor percaya pemerintah jika setiap tahun ada peruberubah Aturan,” tukasnya
Sementara Kepala Desa Sekaroh, Mansur menyampaikan mosi tidak percaya terhadap PT. ESL. Lantaran sudah 11 Tahun PT. ESL tidak kunjung melakukan pembangunan.
“PT. ESL tidak ada manfaat bagi Masyarakat apalagi Desa. Sementara PT. AUTORE sudah jelas prusahaannya. Menampung kurang lebih 500 Karyawan dan Loyalis terhadap kegiatan sosial. Jadi pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat harus lebih memperhatikan Investor nyata,” tegasnya
Dikatakan dia, PT. ESL dari tahun ke tahun terus berjanji melakukan pembangunan, namun faktanya tidak pernah membangun selama 11 tahun keberadaannya. “Semua yang berdampak kepada kemajuan wisata dan kenyamanan masyarakat mau diklaim oleh PT. ESL. Maka dari itu pemerintah Kabupaten, Provinsi harus menyikapi serius PT. ESL ini,” tukasnya ***