Lombok Timur, FMI – Setelah cukup lama dalam pencarian, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap RS gadis 15 tahun asal kecamatan sikur, yang terjadi di Kecamatan Labuhan Haji beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil di bekuk Polres Lotim di persembunyiannya.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Kabupaten Lombok Timur dalam Konferensi Pers yang bertempat di halaman Satreskrim Polres Lotim, Jum’at (21/5/21)
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, MH dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangunsong, S.I.K, Kasubaghumas Iptu Lalu Jaharudin, KBO Binmas Aiptu Lalu Kusmayadi dan disaksikan langsung oleh perwakilan para tuan guru yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, MH menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 5 Maret 2021 lalu, korban yang masih dibawah umur telah disetubuhi secara paksa oleh pacar sendiri bersama empat rekan lainnya.
“Tindakan keji ini dilakukan di gazebo (Berugak,red) di tengah sawah, Dusun Lonjer, Desa Penede Gondor, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya
Kronologis kejadian, kata Kapolres dalam keterangan persnya, berawal dari pelaku SAS (Pacar Korban, red) bersama rekannya SJ, MSI, S, H dan MZ sedang minum miras jenis tuak. Pelaku S berkata ingin bersetubuh, lalu pelaku SAS menawarkan pacarnya dan menelponnya untuk diajak bertemu, sempat ditolak oleh korban akan tetapi pelaku SAS mengancam akan memutuskan korban.
Sambungnya, karena tidak ingin diputuskan korban menerima ajakan pelaku SAS, kemudian korban dijemput menggunakan SPM oleh pelaku bersama dengan pelaku MSI dan S yang berboncengan menggunakan SPM yang berbeda. korban dibawa ke rumah-rumahan sawah dan disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap empat orang pelaku diantaranya SAS, 17 tahun, alamat Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 di pesisir pantai labuhan haji dan SJ 18 tahun, alamat Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim,
Selain itu, berhasil juga di bekuk pelaku MSI 18 tahun, alamat Repok Lepak Dusun Batu Tameng, Desa Greneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim, dan S 34 tahun, Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim. Serta MZ 22 tahun, alamat Dusun Loang Sawak, Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lotim di Desa Padak Gaur Kecamatan Sambalia.
“Saat ini kami telah mengamankan empat pelaku yang mana salah satunya masih dibawah umur juga, setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan, 4 orang pelaku lainnya berhasil kami tangkap ditempat persembunyian di Kecamatan Sambalia,” pungkasnya
Pelaku sempat melakukan perlawanan, kata Kapolres, namun alhamdulillah dapat kami tangani.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti berupa HP, SPM dan baju korban telah diamankan di Polres Lotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, satu orang pelaku masih dalam pengejaran.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan satu orang pelaku inisial H masih dalam pengejaran, namun identitasnya sudah kita kantongi,” tandasnya
Selain itu, Kapolres Lotim berpesan kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini dijadikan sebagai pelajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, dan jika ingin bertemu dengan orang yang baru kita kenal ataupun sudah lama kita kenal agar mengajak saudara atau orang tua.
Sedangkan TGH. Muksin, QH., S.Ag sebagai salah satu Perwakilan Tuan Guru yang hadir dalam Konferensi Pers menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat dan para muda mudi agar tetap waspada.
“Jangan mudah percaya dengan rayuan-rayuan di Media Sosial, lebih baik ketemu langsung supaya bisa menilai bahwa orang itu baik apa tidak,” pungkasnya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo. Pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FMI-001)