BIMA | FMI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba beserta barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram, Senin 14 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengatakan, pelaku inisial AA (26) beserta barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram diamankan tim Satreskoba di sekitar pertigaan SMKN 2 Kota Bima.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima,” jelas Kapolres Bima Kota yang saat itu didampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Narkoba AKP Tamrin,
Dalam proses penangkapan pelaku, kata dia, turut disaksikan tokoh masyarakat setempat berikut ratusan warga yang berjubel mengerumuni aksi penangkapan.
Saat digeledah badan dan seisi Sepeda Motor yang dikendarai pelaku, kata Kapolres, didapatkan barang bukti daun ganja kering, Handphone, Kartu ATM, carier, matras, topi, celana panjang.
“Dari keterangan pelaku, barang bukti daun ganja kering itu dibeli di Sumatera Utara melalui jasa pengiriman yang ada di Kota Bima,” ujarnya
Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi masyarakat dan berdasar hasil penyelidikan, berhasil mengendus keberadaan pelaku yang hendak kabur dari pengejaran.
“Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rohadi.***