MATARAMpemerintahan

Pemkab Lotim Terima Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayan Publik dari Ombudsman RI

×

Pemkab Lotim Terima Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayan Publik dari Ombudsman RI

Share this article

MATARAM | FMI.COM – Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) HM. Sukiman Azmy bersama Kepala Daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Sertifikat Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia  Mokhammad Najih didampingi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Zulkieflimansyah dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Rabu (09/2).

Rincian hasil yang diperoleh di wilayah NTB, Pemprov NTB mendapatkan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik atau Zonasi hijau bersama dengan Pemkot Mataram, Pemkot Bima, Pemkab Lobar, Pemkab Lotim, Pemkab Loteng, Pemkab KLU dan Pemkab KSB.

Sedangkat yang mendapatkan predikat kepatuhan sedang standar pelayanan publik atau zonasi kuning yakni Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman dilaksanakan sejak tahun 2013 ini  bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini sendiri merupakan bagian dari tugas negara yang diembankan kepada Ombudsman RI sesuai agenda kerja dan rencana pembangunan yang telah digariskan Bapennas.

Adapun penilaian kepatuhan ini menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim, menggunakan variabel penilaian produk administrasi yang berisi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan, Pelayanan Khusus Bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut dan Pelayanan Terpadu.

Adhar menyampaikan, peringkat penilaian kepatuhan terbagi atas katagori kepatuhan rendah atau zona merah untuk nilai 0 (nol) – 50,99, katagori kepatuhan sedang untuk nilai 51 – 80,99, dan katagori kepatuhan tinggi untuk nilai 81 – 100.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota maupun Provinsi NTB atas bentuk kerjasamanya yang baik karena pada penilaian di tahun 2021 tidak ada lagi pemerintah daerah di NTB yang berada pada tingkat kepatuhan rendah atau zona merah.

“Penilain pada tahun 2021 ini dilakukan secara serentak di 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten, termasuk pelaksanaan pelayanan publik pada Pemerintah  Provinsi NTB dan 11 Pemerintah Kota dan Kabupaten di NTB dengan periode pengambilan data mulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021,” terangnya.

Turut hadir di acara tersebut Ibu Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTB, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi NTB, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTB, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB  serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTB. (FMI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *